Soloraya
Senin, 21 Agustus 2017 - 22:15 WIB

Penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan di Samsat Solo Masih Minim

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Solo, Senin (6/10/2016). (Dok/JIBI/Solopos)

Layanan gratis bea balik nama kendaraan pada hari pertama masih minim peminat.

Solopos.com, SOLO — Layanan gratis bea balik nama kendaraan di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo pada hari pertama, Senin (21/8/2017), masih minim peminat.

Advertisement

Wajib pajak yang memanfaatkan program gratis bea balik nama (BBN) kendaraan pada hari itu tercatat 40 orang. Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, mengatakan Senin merupakan hari pertama Samsat Solo melayani program gratis bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Advertisement

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kami mencatat belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Data masuk dari pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB wajib pajak yang memanfaatkan program ini baru 40 orang,” ujar Nurma kepada Solopos.com di Kantor Samsat Solo, Senin.

Nurma menjelaskan 40 wajib pajak yang memanfaatkan program ini meliputi pemilik kendaraan roda empat sebanyak 13 orang dan pemilik kendaraan roda dua 27 orang. Kendaraan roda empat didominasi balik nama dari luar Jateng ke Solo.

Advertisement

Ia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan wajib pajak belum banyak memanfaatkan program ini di antaranya batas waktu program yang masih panjang sampai 30 November. Selain itu, kecenderungan wajib pajak ketika akhir bulan memilih menunda membayar pajak.

“Pengalaman hari biasa wajib pajak banyak yang datang ke Samsat Solo pada awal bulan. Kami memaklumi belum banyak wajib pajak memanfaatkan program ini karena masih akhir bulan,” kata dia.

Ia menambahkan dalam program gratis bea balik nama wajib pajak tetap dikenai biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pelat nomor.

Advertisement

Seorang warga Joyotakan, Serengan, Ikrom Maulana, mengaku datang ke Samsat Solo untuk bertanya ke petugas terkait syarat mengikuti program gratis bea balik nama. Selama ini kendaraan sepeda motornya masih atas nama orang lain sehingga ia tertarik mengikuti program ini.

“Saya berharap Gubernur tidak hanya mengratiskan biaya balik nama saja, tetapi juga biaya cetak STNK, BPKB, dan pelat nomor saat proses mutasi kendaraan,” kata dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif