News
Senin, 21 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Nyonya Meneer Pailit, Buruh Ajukan Tagihan Rp98 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga menyegel pabrik jamu Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Kota Semarang, Jateng, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Setelah Nyonya Meneer pailit, buruh perusahaan itu mengajukan klaim tagihan Rp98 miliar berupa tunggakan gaji dan pesangon.

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 1.104 orang buruh PT Nyonya Meneer (dalam pailit) mengajukan klaim tagihan sebesar Rp98 miliar kepada tim kurator. Tagihan ini berasal dari 921 orang karyawan aktif dan 183 karyawan yang sudah purna tugas dan tercantum dalam daftar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Advertisement

Pengacara yang mewakili buruh, Paulus Sirait mengatakan jumlah ini belum seluruh karyawan yang ada di Nyonya Meneer. Pasalnya diperkirakan jumlah karyawan pabrik jamu legendaris ini berkisar 1.500 orang sebelum.

“Tagihan ini baru dari yang menguasakan ke kami. Kami juga sudah sampaikan rincian tagihannya kepada kurator,” kata Paulus di Semarang, Senin (21/8/2017).

Tagihan ini meliputi gaji yang belum dibayar untuk 921 orang sebesar Rp35,36 miliar yang belum dibayar untuk November 2015, Januari 2016, hingga Juli 2017. Selain itu sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan juga diwajibkan membayar pesangon para pekerja. Jumlah pesangon untuk karyawan aktif yang menguasakan diri ini mencapai Rp41,47 miliar.

Advertisement

Hak lain yang ditagihkan ke perusahaan, kata Paulus, yakni hak 183 karyawan yang tercantum dalam PKPU. Perusahaan harus membayar sebesar Rp8,71 miliar untuk tagihan ini. Selain itu terdapat tagihan senilai Rp75,94 juta dari klaim kesehatan yang belum dibayar.

Tim pengacara juga mendaftarkan tagihan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh perusahaan. Tagihan keada badan publik namun juga hak karyawan ini mencapai Rp12,58 miliar untuk keseluruhan karyawan yang terdaftar. “harapan kami tim kurator dapat menerima seluruh karyawan yang kami wakili sebagai kreditor,” katanya.

Dengan aset Nyonya Meneer yang ada saat ini, Paulus meyakini kurator dapat memenuhi hak para karyawan yang belum dibayar semenjak dua tahun lalu itu. “Kami harapkan hak karyawan didahulukan dibanding dengan kreditor lain,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut Paulus dari kantor pengacara Anwar, Agoeng, & Associates ini menjelaskan sejauh ini pihaknya belum dihubungi pihak Nyonya Meneer terkait upaya penyelesaian hak karyawan. Untuk itu dia berharap tim kurator dapat segera melakukan pemberesan harta pailit dan memenuhi hak karyawan yang diabaikan bertahun-tahun.

Sementara itu, Senin ini menjadi hari terakhir pendaftaran bagi kreditur Nyonya Meneer. Tim Kurator Nyonya Meneer, Ade Liansah, belum memberikan penjelasan total tagihan yang telah diterima oleh timnya. Verifikasi tagihan kreditur sendiri rencananya akan dilaksanakan 4 September mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif