Jogja
Senin, 21 Agustus 2017 - 14:20 WIB

Lahan untuk Taman Budaya di Gunungkidul Sudah Dikosongkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul telah merampungkan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Taman Budaya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL –Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul telah merampungkan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Taman Budaya.  Lahan seluas 2,5 hektare di Desa Logandeng, Kecamatan Playen itu pun kini sudah dikosongkan.

Advertisement

Kepala Desa Logandeng, Suhardi mengatakan puluhan bidang tanah dengan total luas 2,5 hektare yang semula dimiliki oleh warga, kini telah berganti kepemilikan. Pasalnya pemerintah telah resmi membeli lahan tersebut untuk kemudian dibangun gedung Taman Budaya diatasnya.

Setelah melalui proses sosialisasi, semua warga sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pemerintah. “Tidak ada penolakan, semua warga telah sepakat dan menerima uang pembayaran dari pemerintah. Jumat [18/8/2017] kemarin sudah dilakukan pembayaran. Saat ini warga sudah mengosongkan tanah tersebut,” katanya, Minggu (20/8/2017).

Kepala Dinas Kebudayaan, Agus Kamtono membenarkan hal itu. Pihaknya telah menyelesaikan pembayaran tanah milik warga yang hendak dijadikan sebagai lokasi pembangunan Taman Budaya. Total dana yang dikeluarkan untuk melunasi pembayaran lahan tersebut sebesar Rp13,6 miliar. Dana itu berasal dari anggaran dana keistimewaan (Danais) 2017.

Advertisement

“Pembebasan lahan sudah rampung, kemarin langsung kami lunasi semuanya. Harapannya tahun depan sudah mulai pembangunan fisik,” ujar mantan Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Setda Gunungkidul itu.

Saat ini pihaknya masih akan menyusun detail perencanaan pembangunan fisik atau Detail Egenering Desain (DED) terlebih dahulu. Targetnya DED bisa rampung tahun ini, sehingga pembangunan fisik dapat dilakukan sesuai harapan yakni pada tahun depan.

Namun demikian pihaknya kini masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebagai pihak yang berwenang terhadap proyek tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif