News
Senin, 21 Agustus 2017 - 18:30 WIB

Inilah 11 "Kesalahan" KPK Versi Pansus Angket

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (ketiga kiri) berjalan keluar LP Sukamiskin seusai menemui narapidana kasus korupsi, Kamis (6/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Pansus Angket menyebutkan 11 hal yang dianggap sebagai “kesalahan” KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan 11 hal yang akan diklarifikasi terkait tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-11 poin itu diklaim pansus sebagai masalah di KPK.

Advertisement

“Pansus telah bekerja efektif 4 Juli 2017 sampai hari ini,” kata anggota Pansus Angket KPK M Misbhakun yang membacakan keterangan pers di DPR Senayan Jakarta, Senin (21/8/2017).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada setidalnya 11 temuan persoalan yang didapatkan dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, wawancara terekam, dan sebagainya.

“Pertama. Dari aspek kelembangaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga super body yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya,” kata Misbhakun.

Advertisement

Kedua, Misbakhun menuding KPK sebagai lembaga independen mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara yang berpotensi abuse of power.

Ketiga, Pansus menganggap KPK sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari DPR. Keempat, KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dianggap belum patuh atas azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK.

Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK dituding cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi lembaga-lembaga negara lain. KPK, kata Misbakhun, lebih mengedepankan praktek penindakan melalui opini pemberitaan daripada politik pencegahan.

Advertisement

Keenam, dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan mengarahkan instansi kejaksaan dan kepolisian. Ketujuh, dalam fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK dianggap tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan HAM.

Kedelapan, terkait SDM aparatur KPK, kata Pansus, selalu berargumen independen, merumuskan, dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur lembaga negara lainnya. Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK banyak hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kesepuluh, terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani, pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai aturan hukum positif dan menjunjung tinggi HAM. Kesebelas, terhadap sejumlah kasus terkait unsur pimpinan, kasus Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem kiranya Komisi III DPR dapat segera mengundang pihak KPK dan Polri untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif