Soloraya
Minggu, 20 Agustus 2017 - 20:30 WIB

Lagi Asyik Transaksi, Bandar Capjiki di Jagalan Solo Terciduk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Seorang bandar capjiki di Jagalan, Jebres, Solo, terciduk polisi saat sedang bertransaksi.

Solopos.com, JEBRES — Anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Jebres menangkap bandar capjiki saat melayani pembeli di Jl. Prof WS Yohanes, Kampung Rejosari RT 001 /RW 006, Jagalan, Sabtu (19/8/2017). Pelaku perjudian adalah Gandik Santoso, 51, warga Kampung Mondokan RT 003 /RW 028, Jebres.

Advertisement

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatatakan penangkapan bandar capjiki bermula dari patroli anggota Polsek Jebres di wilayah Jebres pada pukul 23.20 WIB. Anggota yang sedang berpatroli mendapati Santoso berada di jalan kampung seperti sedang menunggu seseorang.

“Kami mengawasi Santoso dari jarak dekat sedang bertemu dengan seseorang. Keduanya seperti sedang melakukan transaksi,” ujar Juliana kepada wartawan di Mapolsek, Minggu (20/8/2017).

Menurut Juliana, setelah polisi memastikan mereka sedang melakukan aktivitas perjudian langsung menangkap mereka. Polisi berhasil menangkap Santoso sedangkan orang yang sedang membeli judi capjiki berhasil melarikan diri.

Advertisement

“Kami langsung membawa Santoso ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan Santoso berperan sebagai bandar sekaligus sebagai penjual capjiki,” kata dia.

Ia menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa kertas rekapan, kwitansi penjualan, ponsel, dan uang tunai senilai Rp331.000. Santoso dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kami masih mengembangkan kasus ini sebagai wujud keseriusan Polsek Jebres memberantas perjudian di wilayah Jebres,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif