Soloraya
Minggu, 20 Agustus 2017 - 15:00 WIB

Grab Bike Masuk Solo, Dishub Sebut Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Leaflet layanan Grab Bike tersebar di arena car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Minggu (20/8) pagi. Grab Bike mulai melayani penumpang di Solo. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Grab Bike masuk meramaikan persaingan angkutan berbasis aplikasi online. Dishub Solo menyebutnya ilegal.

Solopos.com, SOLO — Layanan ojek berbasis aplikasi online Grab Bike mulai merambah Kota Solo. Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menyebut layanan tersebut ilegal karena menggunakan sepeda motor untuk melayani penumpang orang.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Minggu (20/8/2017) pagi, ada tujuh orang berseragam jaket warna hijau-hitam bertuliskan Grab Bike membagikan leaflet berisi pengumuman bahwa layanan Grab Bike telah masuk Kota Solo di arena car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, tepatnya di simpang tiga Kantor Pengadilan Negeri (PN) Solo. Di dalam leaflet tersebut, ada informasi mengenai alasan mengapa memilih Grab Bike, cara mengunduh aplikasi Grab Taxi, dan cara order Grab Bike.

Ridwan, salah satu pengemudi Grab Bike, mengatakan layanan itu sudah bisa diakses masyarakat di Solo sejak Rabu (16/8/2017) lalu. Dia menyebut pengemudi Grab Bike kini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan merekra di Solo. Dia mengklaim sudah ada ratusan orang yang mendaftar menjadi pengemudi Grab Bike untuk wilayah layanan Kota Solo.

“Ini kali pertama kami melakukan sosialisasi dengan membagian leaflet di Solo. Grab Bike baru empat hari beroperasi di Kota Solo. Yang mendaftar menjadi pengemudi sudah ada seratusan orang. Tapi yang terpantau aktif memberikan layanan baru sekitar 10 orang. Pengemudi lain mungkin masih persiapan,” kata Ridwan kepada Solopos.com, Minggu.

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menegaskan sepeda motor yang belakangan marak digunakan sebagai moda pengangkut penumpang melalui panggilan tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemkot tidak pernah menerbitkan izin Go-Jek, Grab-Bike, atau layanan ojek lainnya di Solo. Tidak ada aturan yang membolehkan kendaraan sepeda motor dijadikan sarana angkutan umum. Tingkat keselamatan penggunaan sepeda motor termasuk rendah dibanding kendaraan roda empat. Jika terjadi sesuatu terhadap penumpang, siapa yang mau bertanggung jawab? Penyedia aplikasi dan pengemudi mau menanggung?” jelas Hari di arena CFD.

Hari mengatakan operasional ojek online juga dapat menimbulkan masalah sosial seperti konflik dengan pengemudi kendaraan umum lokal seperti bus, taksi, angkuta, hingga becak. Menurut dia, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengizinkan ojek online beroperasi di Solo asal hanya mengantar makanan dan barang.

Advertisement

“Kami menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pengemudi ojek online yang masih beroperasi di Solo. Mereka jelas sudah melanggar aturan. Pengguna sepeda motor tidak memasang spion saja bisa kena ditilang. Sikap kami sama. Pemkot tidak mengizinkan ojek online melayani penumpang di Solo,” jelas Hari.

Advertisement
Kata Kunci : Grab Bike Ojek Online
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif