Jogja
Sabtu, 19 Agustus 2017 - 11:20 WIB

PENATAAN PANTAI SELATAN : Pengembangan Pesisir Berpotensi Semrawut, Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas di dekat tempat pelelangan ikan Pantai Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul pada akhir 2013 (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryani)

Penataan Pantai Selatan belum sepenuhnya mendapat izin dari Pemkab

Harianjogja.com, BANTUL — Rencana pengembangan kawasan pesisir selatan berpotensi semrawut. Di antaranya wacana pembangunan komplek khusus tambak udang di Dusun Tegalsari, Srigading, Sanden seluas 11 hektare yang ternyata belum mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Selain itu, wilayah Sanden yang digadang-gadang menjadi rest area dan akan mulai dibangun pada 2018 ternyata juga belum jelas rencana tata ruangnya.

Advertisement

Baca Juga : JJLS BANTUL : Tak Tanggung-Tanggung, Srigading Siapkan 2 Hektare untuk Rest Area

Padahal perencanaan tersebut sudah masuk dalam program Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Pemkab juga bakal mengucurkan dana sebesar Rp1,3 milyar melalui Dana Pagu Indikatif Kecamatan. Yaitu alokasi dana per kecamatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Kwintarto Hadi Wibowo mengatakan peruntukan tata ruang kawasan pesisir selatan harus ditata dengan baik agar memunculkan potensi yang ada secara maksimal. Apalagi sesuai visi dan misi Sri Sultan HB X, kawasan pesisir selatan akan diarahkan menjadi halaman depan DIY. Padahal, Kwintarto menyebut, hingga kini Pemkab masih mengacu pada Perda No. 04/2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang masih dalam proses penyempurnaan dengan aturan baru.

Advertisement

“Kami [Dinpar Bantul] dan Dinpar provinsi akan menyempurnakan itu [RTRW kawasan pesisir selatan] di tahun 2018,” ucapnya pada Jumat (18/8/2017).

Penyempurnaan RTWR, menurut Kwintarto, wajib dilakukan karena beberapa pihak memunculkan wacana dan rencana pembangunan. Sudah seharusnya pembangunan di wilayah itu harus disesuaikan dengan peruntukan tata ruang yang jelas. Salah satunya, rencana pembangunan rest area di Kecamatan Sanden yang hingga kini ia mengaku baru mendapat info sekilas saja, sedangkan terkait detail pembangunan ia mengklaim belum pernah diajak berkomunikasi secara detail dan intens.

“Padahal rest area juga dapat digunakan sebagai pendukung wisata pantai,” tuturnya.

Advertisement

Begitupun dengan wacana pembangunan komplek tambak udang. Menurut Kwintarto wacana itu memang pernah dibahas secara khusus oleh Pemkab Bantul, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Sehingga Pemkab belum memiliki keputusan terkait ditolak atau diterimanya program tersebut. Akan tetapi pihaknya yakin Pemkab memiliki alasan yang cukup mendasar untuk menolak wacana tersebut jika dianggap tidak mendukung pengembangan pariwisata di kawasan pesisir selatan. Ia khawatir dengan pembangunan yang masif namun tanpa mengacu pada RTRW yang jelas, kawasan yang digadang-gadang sebagai halaman depan DIY itu malah makin semrawut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantul, Mahmud Ardi mengatakan pembangunan kompleks tambak harus melalui tahap perencanaan dan pertimbangan yang matang. Menilik pengalaman sebelumnya, ratusan tambak udang yang ada menimbulkan beberapa masalah. Salah satunya soal limbah tambak yang buruk bagi lingkungan sekitar. Apalagi peruntukan tata ruang Dusun Tegalsari, tempat diwacanakannya komplek khusus tersebut, hingga kini belum ada kejelasan.

“Tata ruang dan peruntukan wilayah seharusnya diperjelas dulu, sehingga dampak lingkungan bisa diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif