Jateng
Jumat, 18 Agustus 2017 - 15:50 WIB

Pungli Pedagang Pasar Kanjengan Semarang Dianggap Pemerasan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungli pedagang pasar tradisional Kanjengan Semarang dianggap tak mengandung perkara korupsi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Direktur PT Pagar Gunung Kencana SS terhadap pedagang Pasar Kanjengan Semarang. Pungutan liar (pungli) terhadap pedagang pasar tradisional Kota Semarang itu semula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

Advertisement

“Sudah diserahkan dokumen dan barang buktinya. Untuk pelakunya belum,” aku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Heri Santoso di Semarang, Kamis (17/8/2017). Menurut dia, penyidik masih mendalami dan mempelajari perkara tersebut.

Pelimpahan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Umum tersebut, kata dia, disebabkan oleh tidak ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya. Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik masih mendalami jeratan pidana dalam perkara ini. “Masih akan dilakukan gelar perkara dulu untuk menentukan ada indikasi penipuan atau yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pedagang Pasar Kanjengan, Kota Semarang. “Tim Saber Pungli melakukan tangkap tangan pada Senin (14/8),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriar.

Advertisement

Menurut dia, pemerasan itu diduga terkait dengan proses eksekusi bekas bangunan Pasar Kanjengan. Polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial SS yang diketahui meminta sejumlah uang kepada pedagang.

SS yang diduga sebagai Direktur PT Pagar Gunung Kencana, pengusasa HGB kawasan Pasar Kanjengan, itu meminta sejumlah uang kepada pedagang di Blok C dan D yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Para pedagang diminta untuk membayar Rp1,15 miliar dengan janji akan diprioritaskan dalam pemilihan lokasi usaha baru.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif