Soloraya
Jumat, 18 Agustus 2017 - 16:15 WIB

Polres Boyolali Ungkap 8 Kasus Kejahatan Kendaraan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKPB Aries Andhi menunjukkan peralatan yang digunakan pelaku kejahatan kendaraan dan para tersangka yang diringkus pada periode 27 Juli-15 Agustus 2017, di Mapolres setempat, Jumat (18/8/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Polres Boyolali memecahkan 8 kasus kejahatan kendaraan.

Solopos.com, BOYOLALI — Selama periode 27 Juli-15 Agustus 2017, aparat Polres Boyolali mengungkap delapan kasus kejahatan kendaraan (Jaran) dengan 10 tersangka dan 11 barang bukti.

Advertisement

Jumlah pengungkapan kasus tersebut melebihi target yang ditetapkan Polda Jawa Tengah, yakni 3 kasus dalam operasi Jaran Candi 2017.

Kapolres Boyolali AKPB Aries Andhi mengatakan keberhasilan tersebut menjadikan Boyolali sebagai wilayah tertinggi dalam perolehan pengungkapan kasus Jaran dibandingkan daerah lain di Soloraya.

“Operasi Jaran 2017 ini dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 27 Juli. Kami sudah mengungkap 8 kasus Jaran yang terjadi di wilayah Boyolali,” ujarnya di Mapolres, Rabu (16/8/2017).

Advertisement

Didampingi Kasatreskrim AKP Miftakul Huda, Kapolres menambahkan, dari pengungkapan delapan kasus itu, pihaknya membekuk 10 tersangka dengan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat.

Sementara itu, dalam proses pengungkapan kasus-kasus tersebut 3 tersangka di antaranya terpaksa ditembak kakinya.

Menurut Kapolres, tindakan tegas aparat tersebut dilakukan karena mereka berusaha melawan petugas atau melarikan diri saat akan ditangkap.

Advertisement

“Ada yang terpaksa kami tembak kakinya karena mereka berusaha melawan petugas,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif