Jogja
Jumat, 18 Agustus 2017 - 04:22 WIB

PENATAAN SUNGAI : Pengeprasan Dilakukan Swadaya, Ini Harapan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penataan-Kawasan-Pinggir-Sungai (Desi Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Penataan sungai di Jogja dimulai.

Harianjogja.com, JOGJA — Warga RT 26 RW 04 Kampung Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo yang tinggal di bantaran Sungai Winongo sudah merelakan rumahnya dikepras untuk jalan dan taman. Pengeprasan dimulai sejak Kamis (17/8/2017) sampai dua pekan ke depan.

Advertisement

Baca Juga : PENATAAN SUNGAI : Warga Bantaran Winongo Relakan Rumahnya Dikepras

Ketua RW 04 Sidomulyo, Mujiono mengatakan pengeprasan rumah dilakukan warga secara swadaya. Warga mengakui mereka tinggal di lahan Sultan Grond (SG) sehingga tidak menolak untuk ditata agar ada akses jalan di sepanjang bantaran Winongo. Setelah ditata nanti, kata dia, warga nantinya akan mendapat legalitas lahan dari BPN berupa sertifikat hak pakai.

Ia juga sudah meminta BPN untuk memberi kepastian pada lahan-lahan yang dijadikan fasilitas umum seperti balai RT dan toilet umum yang akan dibangun nanti untuk menghindari sengketa pemanfaatan lahan dikemudian hari.

Advertisement

“Namanya manusia terkadang ada lupanya, jangan sampai ada gejolak dikemudian hari,” uujar Mujiyono.

Mujiono menambahkan hampir setiap hujan turun lebh dari satu jam Sungai Winongo akan meluap hingga masuk ke rumah-rumah warga. Banjir terakhir Winongo pada Maret lalu tercatat puluhan rumah terendam air.

Kepala Kantor BPN Kota Jogja, Sukoco mengapresiasi kesadaran warga yang mau mundur beberapa meter dari wilayah sungai. Setelah rumah-rumah di pinggir sungai dikepras, pihaknya segera melakukan pengukuran, hasil pengukuran berupa peta bidang nantinya akan diserahkan ke Kraton sebagai bahan untuk menertibkan kekancingan.

Advertisement

“Setelah ada kekancingannya nanti BPN akan menerbitkan sertifikat hak pakai sesuai masa berlakunya sebagaimana dalam kekancingan,” kata dia.

Menurut Sukoco banyak bantuan dari pemerintah untuk penataan bantaran sungai. Namun bantuan itu akan diberikan ketika lahannya legal. Ia menyatakan sesuai aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) untuk sungai di wilayah perkotaan, bangunan rumah harus ada jarak sekitar tiga meter sungai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif