News
Jumat, 18 Agustus 2017 - 18:30 WIB

Adik Anniesa Hasibuan Jadi Tersangka Ke-3 Kasus First Travel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Kiki Hasibuan, adik Anniesa Hasibuan yang juga Komisaris First Anugerah Karya Wisata menjadi tersangka ketiga kasus First Travel.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah First Travel. Kali ini, giliran Komisaris Keuangan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang menjadi tersangka.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M. Rivai Arvan. “Iya, sudah ditahan,” kata AKBP M. Rivai di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Menurut dia, Kiki yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan ini diduga berperan membantu aksi penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika Surachman.

Selain itu, beberapa aset milik Andika dan Anniesa diketahui dibeli atas nama Kiki. “Banyak, ada rumah, ada mobil, seperti Fortuner yang disita atas nama Kiki. Ini masih ditelusuri,” kata Rivai.

Advertisement

Kiki ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dalam status sebagai saksi bersama saudaranya, Ivan, Rabu (16/8/2017).

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Andika Surachman sebagai direktur utama dan Anniesa Desvitasari sebagai direktur.

Sedikitnya, 70.000 calon anggota jemaah telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, dari jumlah itu, 35.000 orang belum diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif