News
Kamis, 17 Agustus 2017 - 12:30 WIB

Tak Memenuhi Syarat, Ahok Tak Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta, Indonesia, Senin (17/4/2017). (JIBI/Reuters/Beawiharta)

Ahok tidak memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak mendapat remisi di hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia (RI). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Advertisement

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Mamun menyatakan Ahok belum memenuhi syarat remisi karena belum menjalani masa pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait dengan apakah Ahok bisa mendapatkan remisi, Mamun menyatakan akan melihat perkembangan selama Ahok menjalani masa pidana penjara tersebut. “Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi, minimal harus 6 bulan. Kalau substansi, menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam,” tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

Advertisement

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

“Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang, dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Advertisement

Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.

Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi pada tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.

“Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar,” kata Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan perincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif