Soloraya
Kamis, 17 Agustus 2017 - 12:00 WIB

HUT RI : 206 Napi Solo Terima Remisi, 6 Langsung Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudiyatmo (kiri baju putih) memberikan SK remisi kepada napi Rutan Kelas 1A Solo dalam upacara HUT ke-72 RI di Stadion Sriwedari, Solo, Kamis (17/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Peringatan HUT RI di Kota Solo sebanyak 206 Napi menerima remisi.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 206 narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) kelas 1A Solo menerima remisi HUT ke-72 RI. Penyerahan remisi secara simbolis diberikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudiyatmo kepada perwakilan napi di Stadion Sriwedari, Kamis (17/8/2017).

Advertisement

Kepala seksi pelayanan tahanan Rutan Solo Solichin, mengatakan sebanyak 222 napi diusulkan untuk menerima remisi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham baru 206 napi.

“Kami menerima SK remisi sebanyak 206 napi pada Rabu kemarin. SK remisi baru diberikan kepada napi seusai upacara peringatan HUT ke-72 RI di Rutan Solo,” ujar Solichin kepada wartawan di Rutan Solo, Kamis.

Menurut Solichin, sebanyak enam napi langsung bebas setelah menerima remisi HUT ke-72 RI. Napi atas nama Oktober Budia menerima remisi paling banyak yakni selama lima bulan. Budia terjerat kasus Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang vonis selama 10 tahun. Sementara remisi paling sedikit diterima napi selama satu bulan.

Advertisement

“Sebanyak enam napi yang bebas rata-rata menerima remisi selama satu bulan. Kami mencatat enam napi tersebut terjerat kasus pidana umum seperti kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan pencurian,” kata dia.

Ia mejelaskan semua napi yang mendapatkan remisi telah melalui seleksi ketat dan sesuai prosedur Kemenkumham. Salah satu syarat remisi, lanjut dia, napi telah menjalani masa hukuman di rutan selama enam bulan. Selain itu, tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di rutan.

“Khusus kriminal khusus narkoba yang masa tahanannya lebih dari lima tahun yang memiliki kewenangan memberikan remisi adalah Kemenkumham. Kami sampai sekarang masih menunggu SK 16 napi yang diajukan menerima remisi ke Kemenkumham,” kata dia.

Advertisement

Solichin menambahkan jumlah warga binaan di Rutan Solo sampai tanggal 17 Agustus sebanyak 745 orang dengan perincian 306 napi dan 439 tahanan. Sementara kapasitas ideal Rutan Solo dihuni sebanyak 298 orang.

“Rutan Solo yang ditempati warga binaan dari tiga daerah yakni Solo, Sukoharjo, dan Karanganyar kondisinya overload. Kami harus bekerja ekstra keras dalam menjaga rutan karena jumlah petugas keamanan tidak sebanding dengan jumlah warga binaan,” kata dia.

Kasubsi Administrasi dan Peralatan Rutan Kelas I A Solo, Cariyati Mahanani, mengatakan enam napi yang langsung bebas setelah menerima remisi akan keluar dari Rutan Solo setelah detik-detik proklamasi atau Kamis sore nanti. Rutan Solo memperbolehkan keluarga  menjemput napi saat keluar dari rutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif