Jogja
Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:20 WIB

UMKM Tidak Cocok Menerapkan Upah Minimun, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi usaha kecil dan menengah batik tulis. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMKM Jogja, aturan UMK tidak dapat diterapkan sama rata

Harianjogja.com, JOGJA — Sistem gaji karyawan dengan menggunakan prinsip upah minimun dinilai tidak tepat jika harus diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena berpotensi membuat usaha bangkrut.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Christina Lucy Irawati kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Senin (14/8/2017). Menurutnya, sistem upah minimum hanya cocok diterapkan pada perusahaan besar yang memiliki manajemen stabil dan sumber keuangan yang besar.

“Kalau jam kerja karyawan UMKM kan beda, bisa saja pekerjaaan dibawa pulang, karena itulah strukturnya pengupahan UMKM tidak sama dengan perusahaan besar. Kalau upah minimun diterapkan pada UMKM, yang ada bisa bangkrut,” jelasnya.

Namun meski demikian, ia menyatakan sampai saat ini belum ada sistem atau peraturan yang mengatur secara jelas bagaimana seharusnya karyawan UMKM digaji. Christina Lucy Irawati mengungkapkan, Pemerintah Pusat sedang melakukan kajian mengenai hal tersebut.

Advertisement

“Karena itu kami terus mengkomunikasikan kepada UMKM agar seluwes mungkin dalam menggaji karyawannya. Dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Selama ini UMKM menggaji karyawannya dengan sistem jam atau borongan. Macam-macam jenisnya. Yang penting hak karyawan terpenuhi dan tidak merugikan usaha,” tuturnya.

Tak hanya kepada UMKM, Ia menyebut pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada karyawan UMKM. Penyadaran terhadap karyawan, sebutnya, penting dilakukan karena mereka kadang-kadang menuntut gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Atau Kota (UMK).

“Ini dilakukan supaya muncul kesepahaman antara UMKM dan karyawan. Karyawan jangan sampai menuntut gaji sesuai dengan UMK kepada UMKM karena mereka tidak sama dengan perusahaan-perusahaan besar,” tutupnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2017 UMKM Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif