News
Rabu, 16 Agustus 2017 - 20:00 WIB

Menteri Agama Tegaskan First Travel Tetap Harus Tanggung Jawab

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Menteri Agama menegaskan bahwa First Travel tidak boleh meninggalkan tanggung jawab terhadap ribuan jemaah.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan pihak First Travel tetap wajib bertanggung jawab terhadap ribuan jemaah yang terancam batal berangkat ke Tanah Suci untuk umrah.

Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pertanggungjawaban biro umrah tersebut tetap melekat, kendati pihaknya telah mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah pun tidak memiliki dana maupun wewenang untuk menalangi dana umrah yang telah dibayarkan calon jemaah ke pihak First Travel. Lukman menegaskan pengembalian dana merupakan kewajiban First Travel sampai kapanpun.

“Tanggung jawab mereka bisa dua cara. Pertama mengembalikan atau refund bagi yang ingin dikembalikan, atau memberangkatkan ke Tanah Suci dengan rescheduling melalui biro lain karena izin mereka sudah dicabut,” ujar Menag.

Advertisement

Lebih lanjut, Lukman menilai permintaan sejumlah kalangan untuk membuat crisis center First Travel belum memiliki landasan hukum kuat. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab sebatas moral dalam menyelesaikan kasus tersebut. Baca juga: First Travel Diyakini Tak Mampu Kembalikan Uang Jemaah.

Sebelumnya, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mencoba melawan pencabutan izin oleh Kemenag. Mereka telah menyerahkan bantahan dan sanggahan atas keputusan Kemenag tersebut pada Rabu (9/8/2017) lalu.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengklaim masih sanggup memberangkatkan ibadah umrah para nasabahnya. Dalam sanggahannya, First Travel meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya secara internal dengan nasabah.

Advertisement

Kedua, First Travel keberatan dengan pencabutan izin usaha. Alasannya, First Travel harus melimpahkan pemberangkatan nasabahnya ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain. Artinya, First Travel setop beroperasi.

Menurut Putra, poin pencabutan kurang jelas. Dia menganggap Kemenag belum menjelaskan mekanisme pemberangkatan umrah lewat agen atau PPIU lain. “[belum jelas] Apakah agen ini nantinya ditunjuk oleh Kemenag atau First Travel yang menentukan,” katanya seusai sidang, Selasa (15/8/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif