Jogja
Rabu, 16 Agustus 2017 - 11:55 WIB

Jarang Buka, Pemkot Cabut Izin Berjualan 1 Forkom UMKM di XT Square

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - XT Square Jogja

XT Square menjadi wadah UMKM Jogja

Harianjogja.com, JOGJA –– Pemerintah Kota Jogja, melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mencabut izin berjualan satu Forum Komunikasi (Forkom) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tingkat kecamatan di pasar seni dan kerajinan XT-Square karena dianggap tidak menjalankan usaha dengan baik.

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Christina Lucy Irawati mengungkapkan izin dicabut karena Forkom UMKM tersebut dinilai kurang serius dalam menjalankan usaha. Menurutnya, saat dilakukan evaluasi, Forkom tersebut sangat jarang membuka kios.

Padahal, lanjut Christina Lucy Irawati, mereka sudah diberikan fasilitas secara gratis karena biaya sewa ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mungkin karena mereka merasa mendapat fasilitas gratis jadi kurang bertanggung jawab, tapi mungkin karena berkelompok juga. Soalnya yang mandiri banyak yang bagus,” jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Senin (14/8/2017).

Advertisement

Seperti diketahui, setiap tahun sejak XT-Square beroperasi pertama kali pada tahun 2013, Pemerintah Kota Jogja selalu memberikan fasilitasi kepada seluruh Forkom UMKM kecamatan dengan memberikan kios di pasar seni dan kerajinan itu. Satu forkom memperoleh fasilitasi satu kios.
Lucy Irawati mengungkapkan biaya sewa satu kios di pasar seni dan kerajinan XT-Square adalah Rp3.375.000 juta per tahun. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada UMKM.

“Kalau tidak dimanfaatkan, ya, dicabut. Saat ini, satu forkom juga sudah diberikan surat peringatan ketiga karena jarang buka,” ucapnya.

Kios yang kosong, sambungnya, kemudian akan dihibahkan kepada Forkom UMKM Kecamatan yang dinilai mampu berkembang dengan baik dan serius dalam memanfaatkan fasilitasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota. Dengan demikian, kedepan satu Forkom UMKM kecamatan bisa menempati dua kios.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif