Jatim
Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:05 WIB

HUT RI : Puluhan Gram Narkoba dan 491,7 Liter Miras Dimusnahkan di Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota bersama Forkompimda Kota Madiun memusnahkan puluhan gram narkotika dan ribuan pil koplo di Mapolres setempat, Selasa (15/8/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

HUT RI, Polres Madiun Kota bersama Forkompimda Kota Madiun memusnahkan narkotika dan miras.

Madiunpos.com, MADUN — Puluhan gram narkotika dan ratusan liter minuman keras dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolres Madiun Kota, Selasa (15/8/2017). Pemusnahan barang bukti dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-72 RI.

Advertisement

Barang bukti miras dan narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 71,10 gram, ganja seberat 2,24 gram, pil ekstasi sebanyak 48 butir, pil dobel L sebanyak 2.113 butir, dan miras jenis arak jowo sebanyak 491,70 liter.

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar dan pemusnahan barang bukti miras yaitu dengan cara dimasukkan ke tong kosong.

Kapolres Madiun Kota, Sonny Mahar Budi, mengatakan upaya untuk menekan peredaran narkoba akan dilakukan operasi berskala besar atau razia. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan yang selama ini dianggap sebagai tempat yang aman untuk menggerakkan peredaran narkoba.

Advertisement

“Kerja sama dan komitmen antara kami dengan pihak Lapas diharapkan dapat mengungkapkan yang lebih besar. Kami juga berharap narkoba yang saat ini menjadi musuh kita bersama dapat dituntaskan penyelesaiannya,” terang dia dalam siaran pers Pemkot Madiun.

Mengenai peredaran miras di Kota Madiun, Sonny berharap adanya perubahan peraturan dengan menaikkan masa hukuman. Namun, dia berharap masyarakat juga perlu sadar untuk menjauhi miras.

Dia menyampaikan barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu diperoleh dari tiga bulan terakhir. Sedangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu ditemukan di lokasi Lapas selama dua bulan terakhir.

Advertisement

Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres mengenai peraturan daerah tentang peredaran miras. Dia berharap masyarakat Kota Madiun bisa sadar dan menjauhi narkoba dan miras karena berbahaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif