News
Selasa, 15 Agustus 2017 - 01:00 WIB

Pekan Depan, Perpres Pengganti Permen Lima Hari Sekolah Terbit

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Perpres Pengganti Lima Hari Sekolah akan diterbitkan.

Solopos.com, JEMBER— Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Kebijakan Lima Hari Sekolah akan terbit pekan depan.

Advertisement

Demikian disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendi, Minggu (13/8/2017). Hal senada disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan segera menerbitkan Perpres untuk menggantikan Permendikbud tentang kebijakan lima hari sekolah atau full day school.

“Perpres sudah kami godok dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, nanti selesai diumumkan,” kata Jokowi seusai memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMP Negeri 7 Kabupaten Jember seperti dilansir Antara, Minggu.

Presiden mengatakan tidak ada keharusan sekolah menerapkan kebijakan lima hari sekolah. Sekolah yang sudah melaksanakan kebijakan enam hari sekolah bisa tetap melanjutkan. “Perlu saya tegaskan berkali-kali, sekolah tidak wajib mempraktikkan lima hari sekolah. Namun, apabila sudah ada sekolah yang menerapkan full day school bisa dilanjutkan asalkan tidak ada keberatan dari semua pihak,” kata Presiden.

Advertisement

Muhadjir Effendi mengatakan Perpres mengatur kebijakan lima hari sekolah sebagai pilihan, bukan kewajiban. “Kemungkinan Perpres turun pekan depan. Peraturan Mendikbud ditingkatkan menjadi Perpres dengan berbagai macam penyempurnaan, termasuk saran dari berbagai pihak,” kata Muhadjir.

Ia mengatakan lima hari sekolah adalah pilihan sehingga sekolah yang menerapkan enam hari bisa jalan terus. Bagi sekolah yang sudah menerapkan lima hari juga bisa jalan terus asalkan tidak mengganggu kegiatan diniah.

“Di Indonesia 9.000 sekolah yang menjadi percontohan dan hampir di semua daerah memiliki pilot project sekolah yang menerapkan lima hari sekolah,” kata Muhadjir. Selama ini, lanjut Muhadjir, masyarakat salah memahami kebijakan full day school yang mengartikan delapan jam belajar di sekolah. Padahal delapan jam adalah beban kerja guru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif