News
Selasa, 15 Agustus 2017 - 17:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Ditawari Perlindungan LPSK, Begini Sikap Johannes Marliem

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johannes Marliem (Google Plus)

LPSK menyatakan telah menawarkan perlindungan kepada Johannes Marliem terkait kesaksiannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah menawarkan perlindungan saksi kepada Johannes Marliem, salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK, sebelum tewas di Amerika Serikat.

Advertisement

“Sebelum meninggal, kita sudah berkomunikasi dengan Johannes, yang tinggal di Amerika, apakah ingin dilindungi oleh LPSK. Namun, sebelum sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK yang bersangkutan keburu meninggal,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

LPSK berkomunikasi dengan Johannes lewat Whatsapp (WA) pada 28 Juli 2017. LPSK mencoba menawarkan perlindungan kepada Johannes mengingat Johannes pernah mengaku kepada salah satu media massa nasional bahwa dia memiliki bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak-pihak lain dalam megakorupsi e-KTP.

“Kami proaktif karena melihat potensi ancaman jika memang yang bersangkutan memiliki infomasi yang banyak terkait korupsi e-KTP,” kata Abdul Haris Semendawai.

Advertisement

LPSK sudah mempertimbangkan kemungkinan perlindungan kepada Johanes, tetapi saat Johanes terbunuh, yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perlindungan.

LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa ada permohonan dari calon terlindung seperti saksi, pelapor, atau korban yang mau dilindungi. Karena di UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan perlindungan harus berdasarkan permohonan dari calon terlindung. “Regulasi mengatur bahwa perlindungan tidak bisa berdasarkan atas suatu paksaan”, ujar Semendawai.

LPSK juga siap melindungi saksi lainnya jika ada permohonan baik dari saksi. LPSK juga berharap institusi yang menangani korupsi baik KPK, Kejaksaan, atau Polri tidak sungkan-sungkan berbagi peran dengan LPSK. “Toh tujuannya sama, yakni terungkapnya kasus yang ditangani melalui keterangan saksi atau pelapor,” ujar Semendawai.

Advertisement

LPSK menceritakan kadang upaya proaktif LPSK dengan menawarkan perlindungan tidak dimanfaatkan saksi atau pelapor. “Seperti kasus e-KTP, sejak awal LPSK sudah menegaskan siap membantu KPK dengan perannya melindungi saksi maupun pelapor yang dianggap bisa mengungkap kasus ini,” kata Semendawai. Baca juga: Curhat Johannes Marliem Sebelum Tewas, Ini Keterangannya Kepada Tempo.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menyebutkan tidak ada istilah saksi kunci dalam perlindungan saksi. Perlindungan akan diberikan kepada saksi yang punya informasi penting. Namun, dalam kasus Johannes Marliem, LPSK meminta yang bersangkutan agar mau memenuhi syarat LPSK.

“Kami sudah menaewarkam perlindungan, tapi yang bersangkutan bersedia atau tidak itu tergantung dia. Tapi sekali lagi orang yang jadi saksi itu harus bersedia juga untuk masuk program perlindungan. Mungkin dia tidak bisa leluasa, dan ada kewajiban yang harus dipenuhi, misal harus memberikan keterangan hingga persidangan,” kata Lies dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Senin (14/8/2017) malam.

LPSK, kata Lies, tidak bisa memberikan perlindungan bagi orang yang tidak mau memberikan kesaksian hingga persidangan selesai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif