Jateng
Selasa, 15 Agustus 2017 - 19:50 WIB

KECELAKAAN BATANG : Tabrakan Tewaskan 4 Korban Baru Digelar Polres Batang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Batang berupaya mengevakuasi empat korban tewas terbakar dalam tabrakan karambol di Jalur pantura Jawa yang melintasi Alas Roban, Batang, Jateng, Kamis (13/7/2017) dini hari. (JIBI/Solopos/Antara/Kutnadi)

Kecelakaan lalu lintas di jalur pantura Batang yang menewaskan 4 orang naru digelar satlantas polres setempat, Selasa (15/8/2017).

Semarangpos.com, BATANG — Polres Batang, Jawa Tengah, Selasa (15/8/2017), melakukan gelar perkara kasus tabrakan antara truk tronton pengangkut tepung dengan mobil Jazz di jalur pantura Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, 12 Juli 2017 silam. Dalam kecelakaan di jalur pantai utara wilayah Batang itu yang empat penumpang Honda Jazz menjadi korban tewas.

Advertisement

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Muhammad Adiel Ariesto, di Batang, Selasa, mengatakan berdasar hasil investigasi bersama tim Polda Jateng disimpulkan bahwa truk tronton dari arah barat menuju ke barat kelebihan muatan sekitar 21 ton. “Seharusnya, sesuai ketentua KIR truk tronton maksimal memuat barang 14 ton. Akan tetapi fakta di lapangan sopir truk itu mengangkut tepung seberat 35 ton,” katanya.

[Baca juga Polisi dan 3 Anggota Keluarga Tewas Terbakar]

Akibat kelebihan muatan, kata dia, maka truk tronton saat berada di jalan turunan melaju tidak terkendali karena rem tidak berfungsi dengan normal sehingga menyerempet sejumlah kendaraan lainnya dan akhirnya menabrak mobil Jazz yang ditumpagi keluarga anggota Polres Batang hingga terbakar. “Truk tronton itu sempat menyeret mobil Jazz hingga 70 meter dan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan kasus kecelakaan di jalur pantura Plelen, perusahaan CV Sinar Expres Lampung sebagai pengangkut tepung mengakui telah sengaja menambah beban muatan untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, kata dia, perusahaan juga mengetahui risiko yang bisa ditimbulkan ketika truk membawa barang yang melebihi ketentuan tersebut.

[Baca juga Tabrakan Tewaskan 4 Korban Baru Digelar Polres Batang]

“Jadi, pihak perusahaan telah sengaja melanggar ketentuan dalam berlalu lintas di jalan raya. Kecelakaan di jalan raya tidak hanya karena faktor ‘human error’ saja melainkan juga pengaruh kondisi kendaraan yang kelebihan muatan,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan dengan hasil investigasi maupun pemeriksaan, Polres Batang telah mengusulakan pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk mencabut izin operasional CV Sinar Expres Limpung.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif