Ekspor Bantul belum dapat bertumbuh maksimal
Harianjogja.com, BANTUL – Aturan tata ruang menghambat pertumbuhan ekspor mebel dan barang kerajinan di DIY. Lebih dari 50% Usaha Kecil Menengah (UKM) di bidang mebel dan kerajinan tak mengantongi izin usaha sebagai salah satu syarat ekspor karena terganjal aturan tata ruang.
Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (HIMKI) DIY Timbul Raharja mengatakan pertumbuhan ekspor secara nasional maupun DIY mengalami stagnan. Kondisinya kata dia hampir sama dengan tahun lalu.
“Indonesia kan ditargetkan ekspornya [untuk produk mebel] hingga lima miliar dollar setahun. Sampai sekarang baru sampai 2,5 miliar,” ungkap Timbul Raharjo ditemui di Bantul pekan lalu.
Salah satu penyebabnya kata dia, UKM di daerah tidak bisa maksimal melakukan ekspor karena tidak mengantongi izin usaha. Kondisi tersebut terjadi karena pemberlakuan aturan tata ruang beberapa tahun terakhir. Padahal izin usaha baru terbit apabila aturan tata ruang dipenuhi para perajin mebel.
Aturan tata ruang mewajibkan izin usaha mebel dan barang kerajinan berlokasi di wilayah yang diperuntukkan bagi industri. Di Bantul misalnya, zona industri sesuai tata ruang hanya berada di Piyungan, Sedayu dan Pajangan. Di luar tiga zona tersebut, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin usaha dan berbagai perizinan lainnya yang diperlukan pengusaha mebel.
Mereka kata dia juga tidak bisa mengurus izin gangguan dan lainnya selama lokasi usaha berada di luar zona yang ditetapkan pemerintah.
“Harus pindah ke lokasi baru itu kan butuh waktu. Enggak gampang. Enggak bisa cuma satu dua tahun apalagi ini UKM,” papar dia.
Timbul menyebut, di DIY terdapat sekitar 60% dari total sekitar 400 unit mebel dan barang kerajinan yang tidak mengantongi izin usaha karena terbentur berbagai aturan termasuk tata ruang. Para pelaku UKM mebel kini berupaya memaksimalkan pemasaran untuk konsumen domestik alias dalam negeri apabila ekspor tak bisa ditempuh. Sejatinya kata Timbul yang juga pengusaha kerajinan gerabah Kasongan, Bantul tersebut, pasar domestik masih sangat luas dan layak dicoba oleh para perajin mebel DIY.
Terkait, sejumlah aturan yang mengganjal pertumbuhan ekspor ia berharap ada solusi bersama yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Terutama bagi UKM yang belum beroperasi di zona yang ditentukan agar ada kemudahan ekspor.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Isah Budi Hartomo sebelumnya mengatakan, aturan tata ruang diperlukan karena manfaatnya menyangkut banyak hal. Mulai dari mengamankan lahan hijau pertanian yang terkait ketahanan pangan, mengatur tata kota atau wilayah agar tak saling tumpang tindih serta terkait pula dengan persoalan lingkungan. “Saat ini untuk keperluan investasi seperti perumahan misalnya harus berdasarkan tata ruang. Kalau tidak izinnya kami tolak. Sudah ada beberapa investor yang pengajuan izin usahanya kami tolak karena tidak sesuai tata ruang,” papar Isah Budi Hartomo.