Jateng
Selasa, 15 Agustus 2017 - 04:50 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Pekerja Miliki Rumah Murah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi rumah murah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit memfasilitasi pekerja memiliki rumah murah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menyebutkan pekerja yang tercakup kepesertaan jaminan sosial itu bisa memiliki rumah murah dengan adanya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). “Program MLT bisa dinikmati peserta yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan belum memiliki rumah,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Yosef Rizal, di Kota Semarang, Senin (14/8/2017).

Advertisement

Ada empat program MLT, yakni kredit perumahan rakyat (KPR) Subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dengan pembiayaan 99% dan suku bunga maksimal 5% dalam jangka 20 tahun. Selanjutnya, kata dia, KPR Nonsubsidi dengan pembiayaan maksimal 95% dari harga rumah maksimal Rp500 juta dengan suku bunga BI Rate+3% (7,75%) untuk maksimal jangka waktu 20 tahun.

“Ketiga, program MLT untuk pinjaman renovasi perumahan (PRP) bagi karyawan yang sudah memiliki rumah atas nama sendiri dengan diberikan pembiayaan maksimal Rp50 juta dengan suku bunga BI Rate+3% (7,75%) dalam jangka 10 tahun,” katanya.

Adapun program terakhir MLT, kata dia, kredit konstruksi bagi developer atau pengembang dalam bentuk rumah tapak atau rumah susun dengan pembiayaan 80% dari rencana anggaran bangunan (RAB) dengan suku bunga BI Rate+4% (8,75%) maksimal jangka lima tahun. “Syaratnya, pembangunan rumah itu untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, para pekerja bisa menikmati program ini sehingga mendapatkan rumah layak dan sehat. Yang terpenting, harganya terjangkau,” katanya.

Advertisement

Program MLT itu, kata Yosef, sudah disosialisasikannya kepada setidaknya 40 perusahaan platinum, bersamaan dengan Rumah Sakit Trauma Centre (RSTC) untuk peningkatan kesejahteraan peserta di Magelang, 12 Agustus lalu. Untuk RSTC, kata Yosef, RS yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja yang semuanya untuk mempemudah pelayanan bagi peserta.

“Jika pertolongan pertama atas musibah kecelakaan kerja yang dialami peserta, langsung dilakukan di RSTC atau Puskesmas Trauma Centre bisa mengurangi risiko cacat atau meninggal. Peserta juga terbantu tanpa mengelurkan sedikit pun biaya pengobatan dan perawatan,” katanya.

Jaminan Kecelakaan Kerja, kata dia, memang menjamin penuh semua biaya medis akibat kecelakaan yang dialami peserta. Jika ke RSTC, hanya menunjukkan kartu kepesertaan akan langsung diberikan pertolongan. “Saat ini, kami telah menjalin kerja sama dengan 16 klinik dan enam RS untuk penanganan medis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan. Program RSTC sangat bermanfaat bagi peserta,” pungkas Yosef.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif