Jatim
Selasa, 15 Agustus 2017 - 17:05 WIB

6 Bulan, 141 WNA Dideportasi dari Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Deportasi diberlakukan kepada 141 WNA yang melanggar aturan.

Madiunpos.com, SURABAYA – Sebanyak 141 warga negara asing (WNA) ilegal yang ada di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat selama periode Januari hingga Juli 2017.

Advertisement

“Periode setengah tahun itu meningkat dibandingkan 2016 yang selama setahun mendeportasi 114 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Susy Susilawati di sela pertemuan Tim Pengendali Orang Asing (Timpora) di Surabaya, Selasa (15/8/2017).

Sementara itu pada 2015 lalu jumlah WNA-nya dideportasi sebanyak 215 dengan mayoritas adalah warga asal Tiongkok. Menurut dia, peningkatan jumlah WNA ilegal yang dideportasi merupakan hasil kerja maksimal Timpora meski jumlahnya hanya 41 orang.

Idealnya, kata dia, Timpora dibentuk di setiap kecamatan di Jatim dengan dasar pembentukan Timpora mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian.

Advertisement

Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengaku wilayahnya menjadi salah satu tujuan utama karena berbagai alasan, mulai kawasan perdagangan, jasa serta destinasi wisata.

“Apalagi ada lebih dari 100 negara yang bebas visa ketika masuk Indonesia, ditambah kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN [MEA] yang membuat orang asing mudah masuk ke Indonesia, termasuk Jatim,” kata dia.

Yang menjadi permasalahan, lanjut dia, tidak sedikit WNA menyalahgunakan visa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja, bahkan menetap.

Advertisement

Sementara itu, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Jatim selama semester I tahun 2017 sebanyak 101.800 orang, atau naik 6,21 persen dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 95.850 orang.

Sedangkan, data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim sekitar 3.500 orang, yang 200 orang di antaranya berada di Surabaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif