Soloraya
Senin, 14 Agustus 2017 - 15:35 WIB

NARKOBA SOLO : Bawa SS 9 Gram, Warga Gilingan Ditangkap di Indekos Nusukan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Solo, Polresta menangkap warga di indekos Nusukan.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satnatnarkoba Polresta Solo menangkap warga Gilingan, Solo di indekos Nusukan, Banjarsari, Rabu (9/8/2017). Drajad Rakasiwi, 31, warga Kampung Gemunggung RT 003 /RW 003, Gilingan, Banjarsari ditangkap terkait kasus penyalanggunaan narkotika.

Advertisement

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga ada pengedar narkoba jenis sabu-sabu di indekos wilayah Nusukan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mendapati orang mencurigakan.

“Kami langsung masuk ke dalam kamar indekos No.4 di wilayah Kampung Distrikan RT 006 /RW 011, Nusukan, Banjarsari, pukul 21.00 WIB. Kamar tersebut ditempati Drajad,”ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta, Senin (14/8/2017).

Menurut Ribut, hasil pengeledahan ditemukan sabu seberat 9 gram dan pil yang diduga jenis ekstasi. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah kasur kamar indekos pelaku.

Advertisement

“Kami langsung membawa Drajad ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Keterangan Drajad barang itu didapat dari seorang pelaku berinisial J yang saat ini masih buron,” kata da.

Ia menjelaskan Drajad baru membeli sabu tersebut dari J pada tanggal 9 Agustus pukul 17.30 WIB. Barang tersebut diambil Drajad di sisi barat Fave Hotel, Jajar, Laweyan Jl. Adi Sucipto. Drajad rencananya akan menjual barang haram tersebut kepada orang lain sebelum ditangkap petugas di indekos.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9 gram, pil ekstasi, tas warna hitam, alat isap, timbangan digital, dan ponsel merek Nokia,” kata dia.

Advertisement

Ribut menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Drajad diketahui baru empat bulan bebas bersyarat dari Rutan Kelas 1 A Solo sebelum kembali ditangkap petugas dalam kasus sama.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan Satnarkoba juga berhasil menangkap sepasang kekasih yang akan pesta sabu di kawasan Alun-alun (Alkid) kompleks Keraton Solo pada Senin (7/8/2017).

Kedua pelaku adalah Irwan Dwi Kuncoro, 26, warga Semanggi, RT 006 /RW 015, Semanggi, Pasar Kliwon dan Inka Kusuma Putri, 23, warga Jl. Nusa Indah, Madyotaman RT 004 /RW 002, Punggawan, Banjarsari.

“Kami menangkap kedua pelaku saat petugas sedang melakukan razia cipta kondisi di wilayah Polsek Pasar Kliwon. Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif