Jogja
Senin, 14 Agustus 2017 - 12:20 WIB

DPRD DIY : Wow, Kenaikan Gaji Anggota Dewan di Sleman Capai 75%

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

DPRD DIY mengalami kenaikan gaji

Harianjogja.com, JOGJA — Gaji anggota DPRD akan naik. Tiap daerah bersiasat agar membengkaknya duit untuk menggaji anggota Dewan tidak memangkas anggaran publik.

Advertisement

Kantong anggota Dewan bakal semakin tebal menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2 Juni 2017. Beleid itu menyebutkan beberapa tunjangan baru yang belum pernah diterima anggota Dewan, yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi. Besarnya tunjangan di tiap dearah berbeda-beda, tergantung kemampuan keuangan yang dikategorikan menjadi kelompok tinggi, sedang, dan rendah. Pengelompokan keuangan dihitung berdasarkan pendapatan daerah dikurangi belanja pegawai negeri sipil.

Di Sleman, daerah dengan kategori kemampuan keuangan tinggi, PP No.18/2017 mampu mendongkrak pendapatan anggota DPRD hingga 75%.

Sebelumnya, gaji anggota Dewan rata-rata Rp20 juta hingga Rp22 juta per bulan. Kini, pendapatan bersih politisi parlemen lokal bisa mencapai Rp35 juta saban bulan. Kepala Bidang Penganggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan tembahan itu berasal dari uang representasi, tunjangan keluarga dan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Advertisement

“Kalau dihitung-hitung, kenaikan penghasilan anggota Dewan bisa sampai 75%. Kalau pimpinan Dewan kenaikannya sekitar 53% saja,” kata dia kepada Harianjogja.com, Jumat (10/8/2017).

Menurut dia, pemasukan anggota Dewan paling besar berasal dari tunjangan dan kenaikan paling signifikan adalah tunjangan komunikasi intensif. Sebelumnya, tunjangan komunikasi hanya tiga kali uang representasi Ketua DPRD. Uang representasi Ketua Dewan setara dengan gaji pokok bupati, yakni Rp2,1 juta. Sekarang, PP No.18/2017 mengamanatkan agar tunjangan komunikasi diberikan tujuh kali lipat dari uang representasi atau Rp14,7 per bulan.

“Begitu juga dengan tunjangan reses, Dewan menerima tunjangan tujuh kali uang representasi Ketua DPRD,” ujar dia.

Advertisement

Meski besarnya nilai tunjangan Dewan membengkak dalam volume yang cukup besar, Aji mengaku keuangan daerah tak akan terbebani karena APBD Sleman masuk dalam kategori tinggi.

“Dengan pendapatan asli daerah sampai Rp700 miliar, APBD masih kuat. Asalkan gaji pokok bupati jangan sampai naik tujuh kali lipat,” kata dia.

PP No.18/2017 seharusnya berlaku mulai Juli 2017. Namun karena anggarannya masuk dalam APBD Perubahan, pencairannya baru dilakukan setelah APBD Perubahan dievaluasi oleh Gubernur DIY. Mekanisme pencairan ditetapkan berdasarkan peraturan bupati.

Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengharapkan agar kinerja anggota Dewan meningkat.
Di Gunungkidul, tunjangan komunikasi dan reses hanya lima kali lipat dari uang representasi karena kemampuan keuangan kabupaten itu dikategorikan sedang. Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan tunjangan komunikasi dan reses anggota DPRD sekitar Rp10,5 juta, sedangkan tunjangan transportasi Rp5-7 juta. Tunjangan komunikasi diberikan setiap bulan, sedangkan reses tiga kali dalam setahun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul meyiapkan Rp3 miliar dalam APBD Perubahan 2017 untuk membiayai kenaikan itu.

Kota & Gunungkidul Nilai Kenaikan Masih Wajar

Sekretaris BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan kenaikan itu masih wajar dan belum membebani keuangan daerah. Ia membandingkan dengan dana sertifikasi guru yang jumlahnya mencapai Rp46 miliar dalam sekali pencairan.

Kota Jogja juga yakin kenaikan tunjangan anggota Dewan tak akan menyulitkan keuangan daerah, apalagi sampai mengorbankan anggaran publik. Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengatakan dari hasil rapat koordinasi dengan eksekutif, beberapa pos anggaran yang dipangkas adalah program kegiatan yang tidak berhubungan dengan masyarakat. Salah satunya adalah anggaran sekretariat DPRD yang dipotong Rp1,8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kadri Renggono mengatakan dari hasil penghitungan, tambahan tunjangan untuk 40 anggota DPRD Kota Jogja selama empat bulan hingga Desember sekitar Rp3,6 miliar. Sementara, tunjangan anggaran untuk gaji anggota Dewan tiap tahun sebesar Rp32 miliar. Dengan kenaikan tunjangan, APBD harus mengeluarkan tambahan Rp11,8 miliar.

“Kami akan mengevaluasi sejumlah program yang dipangkas saat pembahasan APBD Perubahan,” ujar dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Prima Hastawan, mengatakan tambahan tunjangan sebesar Rp3,6 miliar masih bisa berubah. Sebab, kata dia, beberapa komponen kenaikan tunjangan perlu disesuaikan dengan standar harga barang dan jasa yang harus dihitung oleh tim penaksir, seperti tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

“Nominalnya tunjangan harus diatur melalui peraturan wali kota,” kata dia.

Kulonprogo Masih Butuh Waktu
Adapun BKAD Kulonprogo belum bisa memastikan tambahan anggaran yang perlu disiapkan untuk kenaikan tunjangan DPRD.

“Peraturan menteri dalam negeri yang dijadikan sebagai pedoman penghitungan kemampuan keuangan daerah baru terbit pekan lalu. Kami masih butuh waktu untuk menghitung dan tunjangan Dewan hingga pekan ketiga Agustus ini,” ujar Kepala BKAD Kulonprogo, Rudiyatno.

Meski demikian, dia sudah mengira-ngira salah satu komponenm yang menguras banyak duit.

“Untuk tunjangan transportasi, kalau asumsinya per bulan Rp7,5 juta untuk setiap anggota, berarti setahun butuh Rp3,360 miliar,” ungkap dia, Jumat (11/8/2017).

Tunjangan transportasi sebelumnya tidak mendapat alokasi khusus. Saat ini, gaji untuk 40 anggota DPRD Kulonprogo pada APBD 2017 mencapai Rp8,7 miliar. Gaji pokok anggota Dewan mencapai Rp1,575 juta per bulan. Gaji pokok pimpinan lebih banyak, yaitu Rp2,106 juta untuk ketua dan Rp1,680 juta untuk wakil. DPRD juga menerima tunjangan keluarga, jabatan, badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan legislasi, serta uang paket sebesar Rp4,6 juta per bulan, tunjangan perumahan sebesar Rp7,050 juta, dan tunjangan komunikasi intensif sebanyak Rp6,3 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif