Jateng
Minggu, 13 Agustus 2017 - 02:50 WIB

RSUD Limpung Batang Layani Pasien BPJS Mulai 17 Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

RSUD Limpung Kabupaten Batang sudah bisa melayani pasien BPJS mulai 17 Agustus 2017.

Semarangpos.com, BATANG — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limpung di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapan melayani pasien peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Advertisement

Direktur RSUD Limpung Kabupaten Batang, Agung Rumihadi seusai acara penandatangan kerja sama dengan BPJS di Batang, Jumat (11/8/2017), mengatakkan bahwa pelayanan pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan akan mulai berlaku 17 Agustus 2017. “Alhamdulilah berkat perjuangan dan kerja keras mulai 17 Agustus 2017, kami sudah bisa melayanai pasien BPJS,” katanya.

Menurut dia, RSUD Limpung yang mulai beroperasi sejak tujuh bulan terakhir ini memang tidak serta merta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena harus melengkapi sejumlah persyaratan. Pemenuhan pembenahan apa yang menjadi syarat dikeluarkanya izin, kelengkapan administrasi, penentuan kelas, perizinan rumah sakit, ketersediaan jumlah minimal tenaga dokter umum dan dokter ahli serta beberapa persyaratan lainnya, kata dia, menjadi salah satu syarat agar bisa bekerja sama dengan BPJS.

“Akan tetapi, akhirnya kami sudah siap dan sesuai standar operasi prosedur [SOP] sudah dapat melayani pasien peserta BPJS,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan RSUD Limpung akan berusaha maksimal dengan sepenuh hati melayani masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima. RSUD Limpung, kata dia, saat ini memiliki 53 tempat tidur pasien yang dilengkapi dengan ruang bersalin, HCU, laboratorium, farmasi dan ruang operasi yang sudah sesuai SOP. “Akan tetapi setelah ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kami memperkirakan jumlah pasien rawat inap akan meningkat,” katanya.

Kepala BPJS Kesahatan Cabang Pekalongan Asep Subana mengatakan untuk bermitra dengan BPJS memang harus ada proses yang dilalui oleh RSUD Limpung. “Proses yang menjadi lama adalah izin. Jika saja izin rumah sakit cepat maka kita juga akan cepat bekerja sama. Pengajuan izin merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditoleransi dan mulai 17 Agustus peserta JKN dan KIS bisa mendapatkan layanan dengan fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : BPJS Batang RSUD Limpung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif