Jateng
Minggu, 13 Agustus 2017 - 01:50 WIB

Dana Desa Kudus Tersisa untuk Desa Panjang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) hampir rampung dicairkan Pemkab Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupsten Kudus, hingga Jumat (11/8/2017) lalu, sudah hampir merampungkan pencairan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto, mengklaim pencairan dana itu tinggal menyisakan satu desa.

Advertisement

“Dari 123 desa yang belum mencairkan Dana Desa maupun ADD tahap pertama hanya menyisakan satu desa, yakni Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus,” ujar Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Sebetulnya, lanjut dia, Dinas Pemdes Kabupaten Kudus sudah berupaya mendorong Pemerintah Desa Panjang untuk menyelesaikan proses pencairan. Ia mengaku telahj berulang kali menggelar pertemuan dengan pemerintah desa setempat agar pencairan Dana Desa maupun ADD bisa segera dilakukan.

Terlebih lagi, kata Adi, mayoritas desa di Kudus sudah mencairkan dana mereka.  Tanpa dukungan Dana Desa serta ADD, desa tersebut dipastikan tidak bisa melaksanakan pembangunan.

Advertisement

“Sebetulnya, kami menargetkan bulan ini semua desa sudah rampung mencairkan Dana Desa maupun ADD. Dalam waktu dekat kami akan berupaya maksimal agar Desa Panjang bisa mencairkan dana desa maupun ADD,” ujarnya. Apalagi, imbuhnya, dalam waktu dekat sudah memasuki pembahasan APBD Perubahan 2017, sekaligus persiapan untuk pencairan dana untuk pemerintah desa untuk tahap kedua.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus No. 15/2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, dijelaskan penyaluran Dana Desa untuk tahap pertama dimulai Maret 2017 sebesar 60%. Sementara penyaluran tahap kedua, dimulai Agustus 2017 dengan persentase 40%.

Dalam melakukan pencairan Dana Desa maupun ADD terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD maupun Dana Desa tahun sebelumnya serta rencana pengajuan penggunaan dana ADD tahap pertama.

Advertisement

Alokasi Dana Desa yang diterima Kabupaten Kudus 2017 senilai Rp103,687 miliar, sedangkan ADD sebesar Rp106,02 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp8,24 miliar dan Dana Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp1,95 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif