Soloraya
Minggu, 13 Agustus 2017 - 05:35 WIB

Boyolali Tambah Kuota Perizinan sampai 175 Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pemkab Boyolali menambah kuota perizinan sebanyak 175 toko modern.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemkab Boyolali menambah kuota perizinan toko modern hingga 175 toko di wilayah Boyolali. Perizinan ini akan diatur persebarannya agar keberadaan toko modern merata.

Advertisement

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali Widodo mengatakan salah satu alasan penambahan kuota perizinan tersebut untuk meramaikan wilayah bersangkutan.

“Penambahan kuota ini untuk pemerataan toko modern agar daerah itu jadi lebih ramai. Misalnya Selo yang daerahnya sepi diharapkan akan lebih ramai. Begitu juga daerah lain seperti Kemusu nanti akan lebih ramai dengan adanya toko modern di wilayah kecamatan itu,” kata Widodo saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan pemberian izin tersebut juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengembangkan usaha, khususnya ritel. Selain itu, perekonomian masyarakat di sekitarnya diharapkan akan meningkat.

Advertisement

“Dengan adanya toko modern ini nanti diharapkan bisa mengangkat perekonomian warga di daerah itu,” sambungnya.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan resistensi dari masyarakat, Widodo mengatakan sebaliknya. Menurutnya masyarakat justru mendukung karena mereka juga membutuhkan toko yang dikelola secara modern dan manajemen yang baik.

“Masyarakat tentu mendorong ya. Karena mereka juga ingin mengikuti perkembangan zaman. Mereka menginginkan pilihan toko yang sesuai situasi. Masa mau seperti itu-itu saja,” terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemkab juga telah membuka keran 140 perizinan toko modern. Kuota perizinan ini telah dimanfaatkan warga masyarakat untuk membangun sendiri usaha ritel mereka atau bergabung dengan sistem franchise dengan pengusaha ritel yang sudah ada.

Kali kerakhir kuota perizinan itu dipakai Maret 2016 sehingga Pemkab merasa perlu menambah lagi peizinan untuk toko modern. “Setelah 175 ini nanti habis akan kami lihat lagi apakah perlu penambahan lagi atau tidak,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif