Jogja
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 07:22 WIB

PEMBOBOLAN ATM : Wow, Sindikat Ini Punya Strategi yang Rapi dan Terstruktur

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto [ketiga dari kiri] menunjukkan barang bukti, sebuah besi yang digunakan pelaku dalam membobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat melakukan gelar perkara di Polres Gunungkidul, Jumat (11/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pembobolan ATM, pelaku berhasil ditangkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul berhasil meringkus pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di toko modern di Dusun Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen  Senin (17/7/2017) lalu. Lima pelaku yang berhasil ditangkap merupakan spesialis pembobol ATM jaringan Jawa-Sumatera.

Advertisement

Baca Juga : PEMBOBOLAN ATM : Jaringan Jawa-Sumatra Diringkus di Playen

Pelaku yang berhasi dibekuk di antaranya adalah SUM, 53, warga Tangerang, Banten yang bertugas sebagai sopir dan pengawas; RF, 37, warga Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah yang bertugas menggambar dan mengawasi target; AM, 46, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang bertugas mengawasi situasi. Ketiganya ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

Sedangkan pada hari yang sama di Tegal, Jawa Tengah polisi juga berhasil menangkap MJS, 30, warga Tangerang,  dan seorang mantan wartawan yang berperan sebagai eksekutor pembobol ATM. Dan terakhir eksekutor lainnya, yakni RUS, 48, warga Tangerang Banten, ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto saat gelar perkara, Jumat (11/8/2017) menambahkan para pelaku ini tergolong licin dalam menjalankan aksinya. Mereka bisa mengetahui sistem pengamanan ATM. Selain itu diketahui sebelum ditangkap, sejumlah pelaku juga sedang berkumpul dan telah melakukan survei lokasi untuk kembali beraksi.

“Mereka melakukan pemantauan hingga eksekusi tergolong rapi,” ungkapnya.

Saat ini kelima pelaku sudah ditahan dan sedang diperiksa intensif. Mereka akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku, selain itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan polres lain, jika ditemukan kasus serupa, karena yang diakui baru di Tegal dan Siyono,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ruddy Prabowo menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tambahan pelaku. Pihaknya meyakini aksi pembobolan ATM dengan total kerugian Rp213,15 juta itu dilakukan lebih dari lima pelaku.

“Pelaku kemungkinan besar lebih dari lima orang, saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini,” ungkap Ruddy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif