Jateng
Sabtu, 12 Agustus 2017 - 14:50 WIB

INDUSTRI JAMU : Nyonya Meneer Resmi Kasasi Putusan Pailit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Industri jamu PT Nyonya Meneer, Ksmis (10/8/2017), resmi mengajukan kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG —  PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga industri jamu tersebut dinyatakan pailit. “Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi,” tegas kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus di Kota Semarang, Jumat (12/8/2017).

Advertisement

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut. Putusan hakim pengadilan niaga tersebut, dianggapnya bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

[Baca juga Utang Nyonya Meneer ke BPJS Capai Rp12,58 Miliar]

Advertisement

[Baca juga Utang Nyonya Meneer ke BPJS Capai Rp12,58 Miliar]

Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor. Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.

Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU. “Dibayar dalam jangka waktu lima tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya,” katanya.

Advertisement

Padahal, menurut dia, selama rentang waktu yang telah berlalu itu, PT Nyonya Meneer tak pernah lalai memenuhi kewajiban. “Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor,” katanya.

Atas pengajuan kasasi tersebut, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mempersilakan debitor melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pailit itu. Meski demikian, imbuh dia, hukum acara kepailitan tetap berjalan.

[Baca juga Bos Panasonic Akan Selamatkan Nyonya Meneer]

Advertisement

Kurator, lanjut dia, bekerja berdasarkan atas Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Dalam kepailitan tidak ada lagi upaya perdamaian,” katanya.

Sebelumnya, Kamis (3/8/2017), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif