Jogja
Jumat, 11 Agustus 2017 - 10:22 WIB

SENGKETA HUKUM : Ini Penjelasan BBWSSO Soal Isi Surat Balasan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

Sengketa Hukum kali ini antara BBSWSSO dan PT SKS.

Harianjogja.com, JOGJA — Sengketa yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kamis (10/8/2017), baik pihak penggugat, dalam hal ini adalah PT Surya Karya Setiabudi (SKS) maupun BBWSSO menghadirkan saksi ahli.

Advertisement

Baca Juga : SENGKETA HUKUM : Diduga Langgar Kewenangan, BBWSSO Terancam Kalah Gugatan
Ketua Rekomendasi Teknis BBWSSO Rusdiansyah justru menilai pihak PT SKS lah salah menafsirkan respon BBWSSO. Dijelaskannya, surat balasan BBWSSO kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Jawa Tengah bukanlah merupakan rekomendasi teknis.

“Kami hanya memberikan balasan normatif yang intinya silakan saja melakukan normalisasi karena tahun ini kami memang tidak ada anggaran untuk itu [normalisasi sungai]. Lagipula, dalam undang-undang, normalisasi juga boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Silakan saja tafsirkan sendiri, apakah itu rekomendasi teknis,” terangnya saat ditemui sebelum persidangan, Kamis (10/8/2017).

Untuk selanjutnya, pihaknya akan kemali menghadirkan saksi fakta di persidangan. Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada 28 Agustus mendatang.

Advertisement

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum PT SKS Yacob Rihwanto mengaku optismistis gugatan yang diajukannya ini bisa ia menangkan. Selain salah sasarannya surat teguran itu, ia pun menilai BBWSSO mengada-ada dengan mempermasalahkan legalisasi aktivitas kliennya. “Wong sejak awal mereka sudah menyatakan tidak keberatan dengan aktivitas klien kami,” ujarnya.

Itulah sebabnya, sengketa ini seharusnya bisa menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Dengan rumitnya jalur prosedur dan birokrasi, ternyata pemerintah belum bisa menata koordinasi dan komunikasi positif antar instansinya.

“Buktinya di kasus ini. Tidak kompaknya DPMPT, DPUP ESDM dan BBWSSO merugikan klien kami,” akunya.

Advertisement

Seperti diketahui, sengketa itu memang berawal ketika pihak BBWSSO melayangkan surat teguran sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap PT SKS yang diduga melakukan penambangan ilegal di Sungai Bebeng, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif