Jatim
Jumat, 11 Agustus 2017 - 21:05 WIB

PENGGELAPAN MADIUN : Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp20 Juta, Begini Modusnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (11/8/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Penggelapan Madiun, seorang pria ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria bernama Rendi Oki Saputra, 34, ditangkap aparat kepolisian gara-gara menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga Rp20,9 juta.

Advertisement

Rendi yang merupakan warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ini sempat melarikan diri ke Jakarta. Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan Rendi merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Madiun.

Rendi bekerja di perusahaan itu sejak 2015. Dia diberi tugas mengirim barang-barang milik perusahaan ke Pacitan.

Rendi menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengambil uang setoran dari beberapa toko di Pacitan. Dia kemudian membuat laporan palsu ke perusahaan dengan menyatakan toko tersebut masih mengangsur.

Advertisement

“Setelah tersangka dipindah tugas di Madiun juga melakukan hal yang sama. Tersangka menggelapkan uang setoran dari beberapa toko di Caruban dan melaporkan ke perusahaan belum ada pembayaran sama sekali,” kata Ida kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (11/8/2017).

Selanjutnya, perusahaan tersebut melakukan audit uang perusahaan dan mendapati beberapa tagihan fiktif yang dibuat Rendi. Dari audit yang dilakukan, perusahaan itu merugi sekitar Rp20,9 juta. Atas dugaan penggelapan uang itu, perusahaan melapor ke Polsek Kartoharjo.

Mengetahui kedoknya terbongkar, Rendi melarikan diri ke Jakarta dan bekerja di Trans Jakarta. Hampir setahun di Jakarta, Rendi pulang kampung di Kelurahan Kelun pada Juni 2017. Saat berada di rumah, petugas unit Reskrim Polsek Kartoharjo menangkapnya.

Advertisement

Kepada polisi, Rendi mengaku telah menggelapkan uang perusahaan dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata dia dalam siaran pers.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif