News
Jumat, 11 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Pansus Angket Tuding Safe House KPK Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kiri) didampingi Risa Mariska, dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) sebelum rapat perdana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pansus Angket KPK terus mengorek soal safe house KPK. Mereka menuding safe house itu ilegal.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK di DPR Masinton Pasaribu menuding keberadaan safe house Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal. Masinton beralasan bahwa yang berhak mengelola safe house adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

Menurut Masinton, pasal 15 ayat 1 UU KPK menyinggung tentang perlindungan terhadap saksi dan korban. Dalam penjelasan UU pasal 15, perlindungan tersebut berbentuk evakuasi.

“Melakukan evakuasi ini diterjemahkan KPK dengan membuat safe house. Tapi dalam ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban [PSK] No. 3/2014, yang diberikan kewenangan safe house adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK]. Menurutnya,lembaga lain boleh memiliki safe house, tapi harus dilakukan oleh LPSK dan tercatat di lembaga itu dalam bentuk surat keputusan,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat (11/8/2017).

Keberadaan safe house KPK, katanya, seharusnya dilandasi oleh MOU antara KPK dan LPSK. Selain itu harus memenuhi ketentuan dan dilaporkan.

Advertisement

“Informasi yang kami dapat dari LPSK, safe house versi KPK tidak tercatat dan tidak ada SK. Maka safe house itu keberadaannya ilegal, tidak sesuai dengan perundang-undangan dan KPK tidak paham,” katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai KPK telah membuat aturan sendiri dengan membuat safe house yang telah melanggar UU. “KPK bikin nomenklatur sendiri soal safe house. Cari UU-nya, enggak ada safe house. Safe house merupakan kewenangan LPSK. Begitu juga dengan safe house di Depok dan Kelapa Gading, ilegal dan tidak ada SK nya,” ujarnya.

Pansus mulai sibuk mengurusi keberadaan safe house KPK setelah mendengar keterangan saksi kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Menurut Niko, fasilitas tersebut digunakan untuk mengondisikan kesaksian palsu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif