News
Jumat, 11 Agustus 2017 - 18:33 WIB

MA Tolak Kasasi Nelayan, Izin Reklamasi Jakarta Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

MA menolak kasasi nelayan terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perwakilan nelayan terhadap Gubernur DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MSW) terkait izin reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement

Amar putusan tersebut tertuang dalam surat No 92 K/TUN/LH/2017 seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dalam dokumen tersebut ketiga hakim agung, yaitu Yosran, Irfan Fachruddin, dan H. tidak menerima kasasi pemohon I dan menolak kasasi pemohon II dan III.

Pemohon I yakni nelayan Nur Saepudin dan kawan-kawan, pemohon II Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan pemohon III Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Mengutip dokumen tersebut, kasasi dilayangkan oleh pemohon ke Mahkamah Agung sejak 6 April 2017 dengan nomor surat pengantar W2.TUN1/3535/HK.06/XII/2016. Sementara itu, surat tersebut masuk pada 23 Januari 2017.

Advertisement

Adapun, objek gugatan yaitu Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2238/2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014. Dengan demikian, SK Gubernur yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan tetap berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah mengetahui kabar kemenangan tim pengacara Pemprov DKI dan PT MSW selaku pengembang Pulau G. “Ya, meman menang. [Kami sudah susun strategi] supaya menang [di tingkat kasasi],” katanya di Balai Kota DKI, Jumat (11/8/2017).

Selanjutnya, dia berharap kajian reklamasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat segera selesai supaya para pengembang bisa melanjutkan pembangunan fisik pulau buatan tersebut.

Advertisement

Pasalnya, ada dua kegiatan yang tengah dilakukan oleh pemerintah dan pengembang, yaitu fisik dan administratif. Jika kegiatan fisik terkait pekerjaan konstruksi dan pengerukan pasir pulau, maka kegiatan administratif berkaitan dengan pengurusan perizinan dari pemerintah kepada pengembang.

Berdasarkan catatan Bisnis/JIBI, pengembang Pulau G serta Pulau C dan D tengah menyelesaikan kajian lingkungan strategis dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan hasil penelusuran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kegiatan administratif sedang jalan. Namun, fisik kan tidak boleh dilakukan sama sekali. Kan sayang buang waktu,” jelasnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut mengatakan Pemprov DKI saat ini juga sedang membahas dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan pengembang pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah), pulau F (PT Jakarta Propertindo), pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya juga telah mengetahui keputusan penolakan kasasi nelayan oleh Mahkamah Agung. “Iya sudah tahu. Namun, kami belum dapat pemberitahuan resmi,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Reklamasi Jakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif