Jogja
Jumat, 11 Agustus 2017 - 22:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : 2 Maling Nekat Mengancam Pemilik Rumah dengan Linggis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap petugas akibat pencurian dengan kekerasan (curas)

Harianjogja.com, SLEMAN-Dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap petugas akibat pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku membongkar dan merampok rumah warga dengan berbekal linggis sepanjang 50 centimeter.

Advertisement

Pelaku, PT, 42 dan JK, 34 membuka paksa sebuah rumah di Perum Gumuk Indah, Godean, Sleman. Linggis yang semula digunakan untuk mencongkel pintu lalu juga digunakan untuk mengancam istri pemilik rumah. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan korban dipaksa untuk menyerahkan sejumlah barang berharganya.

“Dengan linggisnya meminta paksa korban melepas kalung dan gelangnya untuk diserahkan,” ujarnya, Jumat (11/8/2017).

Pelaku PT kemudian juga mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga. Ketika kejadian yang berlangsung pukul 04.00 pagi itu, sang suami kebetulan sedang tidur lelap di kamar yang berbeda. Namun, sang istri kemudian berteriak sampai suaminya terbangun.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menambahkan jika pelaku sempat memukul korban dengan linggisnya namun ditangkis. Ia kemudian pergi dari lokasi sembari membawa sebuah ponsel, dua buah power bank, dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang didapatkan di atas kabinet kamar. Meski sempat mengancam namun pelaku tidak sampai melukai korban.

Dalam kejadian itu, PT selaku pemilik ide, mencongkel rumah dan eksekutor yang beraksi sendirian di dalam rumah. Sedangkan JK yang bertugas menyiapkan alat kejahatan, alat transportasi, joki sepeda motor dan mengawasi kondisi sekitar saat rekannya beraksi.

“Motifnya untuk kebutuhan hidup, biasanya keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas,” terangnya.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dipilih berdasarkan pengamatan situasi dan lingkungan.

Hasilnya, aksi tersebut yang akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan pelaku berupa satu ponsel dan satu power bank. Selain itu, ikut disita pula alat bantu kejahatan berupa linggis besi dan sepeda motor dengan nomor polisi AB 6681 KY berwarna biru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif