Jateng
Jumat, 11 Agustus 2017 - 21:50 WIB

INDUSTRI JAMU : Pengadilan Kumpulkan Kreditor Nyonya Meneer

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Semarang, Jateng tampak lengang, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Industri jamu PT Nyonya Meneer yang dinyatakan pailit kini disusul dengan pengumpulan kreditor oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (11/8/2017), mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut seusai diputus pailit.

Advertisement

Pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang itu dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto. Menurut Edi, pertemuan kali ini merupakan rapat pertama kreditor yang digelar seusai putusan pailit PT Nyonya Meneer, Kamis (3/8/2017).

[Baca juga Utang Nyonya Meneer ke BPJS Capai Rp12,58 Miliar]

“Kali ini rapat kreditor pertama untuk mencocokkan piutang,” katanya. Menurut dia, seluruh tahapan pengurusan pascaputusan pengadilan.

Advertisement

Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017. Ia mempersilakan para kreditor untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator.

“Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015 lalu, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini,” katanya.

[Baca juga Bos Panasonic Akan Selamatkan Nyonya Meneer]

Advertisement

Sementara itu, kurator pailit PT Nyonya Meneer Wahyu mengatakan hingga saat ini baru ada tiga kreditor yang secara resmi sudah melaporkan piutangnya. Ketiga kreditor tersebut masing-masing karyawan Taman Jamu Bawen, PT JNE, serta kreditor bernama M.Azhar dengan nilai utang mencapai Rp3,3 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif