News
Jumat, 11 Agustus 2017 - 19:44 WIB

Hakim Tolak Hentikan Proses Pailit Nyonya Meneer

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Semarang, Jateng tampak lengang, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Pengadilan Niaga Semarang menolak menghentikan proses pailit PT Nyonya Meneer yang ingin mengajukan kasasi ke MA.

Solopos.com, SEMARANG — Hakim pengawas Pengadilan Niaga Semarang menyatakan proses pailit tidak bisa dihentikan. Hakim menolak permintaan kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Suara Aswar, yang ingin hakim pengawas menetapkan penundaan pemberesan kepailitan oleh Tim Kurator.

Advertisement

Menurutnya, kliennya sudah memiliki calon investor potensial. Ia meyakini calon investor dapat membantu menyelesaikan seluruh kewajiban yang dimiliki oleh Nyonya Meneer. Aswar juga meminta dilakukan perdamaian dengan kreditur.

“Klien kami sudah daftarkan kasasi kemarin (Kamis, 10/8/2017). Kami memohon penundaan proses pailit, karena akan menimbulkan persoalan baru di kemudian baru,” kata Aswar di Semarang, Jumat (11/8/2017).

Mendengar pemintaan pihak kuasa hukum Nyonya Meneer, Hakim Pengawas Edi Suwanto mengatakan proses pailit tidak dapat dihentikan. Tim Kurator dapat terus menjalankan kewenangannya seperti amanat undang-undang untuk melakukan pemberesan kewajiban Nyonya Meneer.

Advertisement

“Pailit berjalan terus. Meski diajukan kasasi jalan terus. Hakim pengawas tidak bisa menghentikan. Maka carilah investor secepat mungkin,” kata Edi.

Edi mengatakan jika akhirnya di tingkat kasasi Hakim Agung memutuskan sebaliknya, maka aset Nyonya Meneer akan dipulihkan seperti sedia kala. Selain itu, Hakim Pengawas mengingatkan agar Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, hadir dalam verifikasi piutang milik kreditor oleh tim kurator pada 4 September mendatang.

Tim Kurator Kepailitan Nyonya Meneer Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya menunggu tagihan dari kreditor hingga 21 Agustus mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor perusahaan di Jakarta maupun perwakilan Semarang.

Advertisement

“Semangat kami adalah melakukan pengursan sebaik mungkin. Termasuk menyelamatkan Nyonya Meneer. Kami terbuka jika ada rencana investor hendak masuk. Tapi sejauh ini belum ada satupun pihak yang menghubungi kami,” katanya.

Wahyu mengatakan berdasarkan undang-undang, maka semenjak majelis hakim menetapkan kepailitan maka pengurusan dan pemberesan harta debitor beralih sepenuhnya kepada tim kurator. Dalam penelusuran awal, timnya telah mengidentifikasi lima objek dan melakukan sita umum.

Lima objek ini meliputi tanah dan bangunan yang terdiri atas dua objek di Jalan Raden Patah yang terdiri atas pabrik dan museum jamu, satu tempat produksi lainnya di Kaliwage, pusat tanaman herbal yang juga tempat rekreasi alam di Bawen, serta tanah di wilayah Jl. Soekarno-Hatta, Semarang. Seluruh aset ini saat ini terikat sebagai jaminan di Bank Papua.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh [dalam penelusuran awal] harta pailit di Semarang,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Nyonya Meneer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif