News
Jumat, 11 Agustus 2017 - 22:00 WIB

Diduga Bunuh Diri, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Johannes Marliem Tewas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johannes Marliem (Google Plus)

KPK memastikan saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem, tewas.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus korupsi e-KTP membuka lembaran baru. Belum tuntas pengungkapan skandal ini, KPK menerima kabar bahwa Johanes Marliem, yang dianggap sebagai saksi kunci skandal korupsi itu, meninggal dunia di Los Angles, AS, Jumat (11/8/2017).

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga tersebut telah mendapat informasi mengenai tewasnya Johannes Marliem. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab kematiannya. “Kami sudah mengetahui informasinya [tewasnya Johannes Marliem],” ujarnya, Jumat (11/8/2017).

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP. Ia pun sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Februari 2017 di Singapura dan pada Juli 2017 di Amerika Serikat.

Dari tangan Johannes yang merupakan Direktur Biomort Lone LLC, penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP ke DPR dan pejabat Kemendagri, dari awal proyek itu.

Advertisement

Johannes Marliem yang pernah bersaksi secara telekonferensi dalam sidang korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto (mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri) merupakan penyedia sistem pemindai sidik jari e-KTP. Dia mengaku menyimpan seluruh rekaman pembicaraan untuk membahas proyek pengadaan tersebut.

Dia ditemukan tewas pada kompleks perumahaan mewah di Baverly Hills, Los Angeles dan diduga bunuh diri setelah terdengar beberapa tembakan.

“Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum dapat informasi yang lebih rinci, karena terjadinya di Amerika,” kata Febri.

Advertisement

Marliem disebut sebagai saksi kunci kasus megakorupsi ini karena ia mengantongi bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Ia meyakini, rekaman pembicaraan itu dapat menjadi bukti untuk menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Febri mengatakan, penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP akan terus berjalan dan kematian Johannes Marliem akan menjadi tanggung jawab aparat setempat. “Terkait dengan kematian yang bersangkutan, yang lebih rinci menjadi domain para penegak hukum setempat di sana,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif