Soloraya
Kamis, 10 Agustus 2017 - 10:15 WIB

Ruang Merokok di Balai Kota Solo Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk larangan merokok terpasang di lokasi parkir motor di kompleks Balai Kota Solo, Selasa (18/7/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Seluruh ruang merokok di Balai Kota Solo dibongkar.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membongkar ruangan khusus merokok (smoking room) di lingkungan Balai Kota. Pembongkaran tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam upaya mewujudkan kawasan bebas asap rokok.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan setidaknya terdapat empat ruang khusus merokok di Balai Kota yang selama ini disediakan Pemkot. Ruangan tersebut kini mulai dibongkar menindaklanjuti kebijakan Wali Kota F.X Hadi Rudyatmo ihwal penetapan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan Balai Kota sejak 1 Juli lalu.

Smoking room sudah kita bongkari karena Balai Kota bebas asap rokok,” kata Ning sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (9/8/2017). Bagi perokok, Ning mempersilahkan untuk merokok di luar lingkungan Balai Kota.

Selama ini pengawasan terkait kawasan bebas asap rokok di kompleks Balai Kota melibatkan petugas Satpol PP. Pemkot juga sudah memasang informasi larangan merokok di berbagai lokasi di Balai Kota. “Kami berharap ASN [aparatur sipil negara] dan warga mematuhi untuk tak merokok di Balai Kota,” katanya.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan seluruh ruang khusus merokok di Balai Kota Solo dibongkar sebagai wujud komitmen Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok. Merokok hanya diperbolehkan di luar kompleks Balai Kota.

Bagi ASN yang nekat merokok, Rudy pun mengancam akan dijatuhi sanksi. Sedangkan bagi warga kedapatan merokok akan diminta mematikan rokok. Genderang bebas asap rokok di kawasan Balai Kota resmi telah dideklarasikan Pemkot sejak 1 Juli lalu.

“Kawasan bebas asap rokok sudah kita teruskan hingga ke kecamatan. Nanti tinggal ke kelurahan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di luar kompleks Balai Kota,” kata dia.

Advertisement

Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok itu di area pelayanan dan halaman kantor Kecamatan. Bagi perokok, Pemkot mempersilahkan merokok di luar dari area tersebut. Rudy menginginkan agar pelayanan di kantor kecamatan berjalan optimal dengan penerapan kawasan bebas asap rokok tersebut.

Beberapa petugas perlindungan masyarakat (linmas) diterjunkan Pemkot untuk mengawasi dan memantau kawasan bebas asap rokok di kecamatan tersebut. Sama halnya di kompleks Balai Kota, petugas linmas berkeliling dengan membawa asbak untuk mematikan puntung rokok. Selain itu bagi mereka yang kedapatan merokok juga difoto dan ditempelkan di kantor kecamatan.

“Setelah kecamatan, kawasan bebas asap rokok akan kita lanjutkan di 51 kelurahan di Solo. Nanti kita canangkan pas pelaksanaan Hari Olahraga Nasional [Haornas],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif