News
Kamis, 10 Agustus 2017 - 04:00 WIB

Pelajar SD Sukabumi Tewas Setelah Dipukuli di Sekolah, KPAI Kecam Dinas Pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bullying atau perundungan di sekolah dasar (SD). (JIBI/Semarangpos/Dok.)

Kematian pelajar SD di Sukabumi menyita perhatian publik.

Solopos.com, JAKARTA— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sukabumi yang membuat kesimpulan terlalu dini seolah tak terjadi perkelahian terkait kematian SR, pelajar Kelas II SDN Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat.

Advertisement

Menurut KPAI, kematian SR di lingkungan sekolah setelah dipukul teman sekelasnya, Selasa (8/8/2017), membuktikan sekolah belum menjadi tempat yang aman bagi anak.

“Sekolah aman dan nyaman bagi anak didik masih jauh dari harapan. Pembelaan sekolah dengan menyatakan kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa ditoleransi,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (9/8/2017) sebagaimana dikutip dari Antara.

Berkaca dari peristiwa itu dan banyaknya kasus kekerasan di sekolah yang diterima KPAI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta meninjau kembali kebijakan sekolah seharian bagi murid.

Advertisement

KPAI menilai sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

Lembaga ini menyayangkan kesimpulan dini yang dinyatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang seolah menolak dugaan kekerasan di sekolah sehingga menimbulkan kematian SR di sekolahnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, tersebut.

Pernyataan yang menyebutkan tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor menunjukkan kesimpulan mendahului penyelidikan hasil autopsi.

Advertisement

“Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan jajarannya, seharusnya mendukung penyelidikan dan menolak berkomentar hingga ada hasil penyelidikan. Hal yang penting dilakukan dinas pendidikan adalah mengevaluasi pengelola atau tenaga pengajar serta sistem pengawasan di sekolah,” kata dia.

KPAI meminta pemerintah daerah juga harus segera menurunkan tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan.

KPAI mendukung penyelidikan aparat penegak hukum, namun KPAI akan memastikan anak sebagai pelaku atau istilah perundangan adalah anak berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Apalagi para pelaku masih dibawa usia 12 tahun, penanganannya harus memerhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif