News
Kamis, 10 Agustus 2017 - 18:07 WIB

Mensos : Sekolah Harus Bertanggungjawab atas Kasus Siswa SD Sukabumi Tewas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Siswa SD tewas menjadi perhatian Mensos

Harianjogja.com, BANDUNG — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi brutal yang dilakukan siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat dan mengakibatkan SR (8) murid kelas II meregang nyawa.

Advertisement

Baca Juga : Pelajar SD Sukabumi Tewas Setelah Dipukuli di Sekolah, KPAI Kecam Dinas Pendidikan

Siswa tersebut meninggal karena mengalami benturan di bagian kepala.  Menurut Khofifah, pihak sekolah harus bertanggungjawab karena ada unsur kelalaian yang dilakukan guru. Guru, kata dia, bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak.

“Karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru  kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab,” kata Khofifah seusai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/8/2017) seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com terima.

Advertisement

Khofifah mengatakan kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh murid didiknya. Ia yakin kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

“Semestinya, guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua,” tuturnya.

Baca Juga : Pelajar SD di Sukabumi Tewas Usai Berkelahi, Polisi Sebut karena Kaget

Advertisement

Seperti diketahui, SR meniggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Selasa (8/8/2017). SR diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Saat ini peristiwa nahas tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi.

Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik, dan disiram dengan minuman ringan.

Ditanya soal hukuman kepada pelaku, Khofifah mengatakan karena pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif