Soloraya
Kamis, 10 Agustus 2017 - 09:35 WIB

Masuk Masa Larangan Mutasi Pejabat, DPRD Karanganyar Awasi Bupati Juliyatmono

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat pegawai negeri sipil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Anggota Komisi I DPRD Karanganyar bakal mengawasi kinerja Bupati memasuki masa larangan memutasi pejabat.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Komisi I DPRD Karanganyar bakal memelototi kinerja Bupati Juliyatmono agar tak mengambil kebijakan strategis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mulai Sabtu (12/8).

Advertisement

Pengawasan perlu ditingkatkan agar Bupati tetap menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1/2017 tentang Tahapan Pilkada, salah satunya tak memutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, Februari 2018.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (9/8/2017). Komisi I DPRD Karanganyar berharap bupati dapat memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi di Bumi Intanpari dengan tidak memutasi pejabat sebagaimana yang tertuang dalam PKPU.

“Mutasi pejabat menjelang pelaksanaan pilkada itu memang rawan digunakan untuk mendukung kepentingan tertentu. Kami meminta bupati menaati dan melaksanakan PKPU itu. Agar nantinya, tak ada saling curiga menjelang pilkada,” kata Bagus Selo.

Advertisement

Bagus Selo mengatakan pengawasan serupa semestinya juga dilakukan KPU Karanganyar. Selaku penyelenggara pilkada, KPU Karanganyar dapat memberikan teguran keras ketika bupati menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kalau nantinya ada pelanggaran, harus ditegur keras. Kami pun akan memanggil bupati atau jajaran eksekutif lainnya ketika ada pelanggaran,” katanya.

Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, mengatakan saat ini masih ada kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Sedikitnya 70 jabatan kosong termasuk jabatan eselon IV, kepala sekolah (kasek), dan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar.

Advertisement

“Sebisa mungkin, beberapa jabatan yang kosong itu segera diisi. Ketika nanti sudah pada waktunya [12 Agustus 2017], kami akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri [Mendagri] juga untuk pengisian itu. Bagi kami, peraturan itu tidak saklek [kaku]. Kalau memang akan ada pengisian yang waktunya di luar ketentuan masih ada jalan lain, yakni dengan persetujuan Mendagri,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan terdapat ketentuan khusus bagi petahana, yakni dilarang memutasi pejabat per 12 Agustus 2017. “Pilkada digelar 27 Juni 2018. Penetapan pasangan, Februari 2018. Sesuai peraturan, enam bulan sebelum waktu penetapan itu, petahana tidak diperbolehkan memutasi pejabat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif