News
Kamis, 10 Agustus 2017 - 18:30 WIB

Korupsi Pengadaan Alquran, Pejabat Kemenag Diarahkan Menangkan Perusahaan Tertentu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pejabat Kemenang diarahkan memenangkan perusahaan tertentu dalam korupsi proyek pengadaan Alquran.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nassarudin Umar disebut diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.

Advertisement

“Saat itu di ruangan Pak Dirjen saya dipanggil bersama Pak Direktur [Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari], Fadh, dan teman-temannya sudah ada dengan Pak Dirjen. Maka ada arahan ke Pak Dirjen dan saat itu belum menyebutkan perusahan, bahasa persisnya lupa saya lupa, cuma kira-kira nanti ada perusahaan untuk pekerjaan itu,” kata mantan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Abdul Karim bersaksi untuk Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Fadh El Fouz yang didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag. Ahmad Jauhari sendiri sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Advertisement

Abdul Karim bersaksi untuk Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Fadh El Fouz yang didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag. Ahmad Jauhari sendiri sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.

“Tapi Pak Dirjen menyampaikan bahwa Pak Sekretaris [Abdul Karim], Pak Direktur [Ahmad Jauhari] sehubungan kita juga masih butuh Alquran untuk umat, kalau masih bisa disesuaikan dari sisi nilai dilaksanakan saja,” ungkap Abdul Karim.

Anggaran penggandaan Alquran 2011 yang berasal dari dana optimalisasi adalah sebesar Rp22,855 miliar. “Fadh mengatakan ini anggaran diajukan oleh DPR dan dengan baik hati diberikan ke Kementerian Agama karena menurut beliau anggaran ini sah-sah saja diberikan ke manapun jadi dengan baik hati diberikan ke Kementerian Agama,” tambah Abdul Karim.

Advertisement

“Yang dibahas justru pelaksanaan kegiatan Al Quran masih terkait harga saat itu dan terdakwa menyampaikan OK kalau begitu saya sampaikan dulu ke bos, dengan Pak Zulkarnain Djabar,” tambah Abdul Karim.

Abdul Karim juga mengaku mendapatkan US$17.000 yang ia tujukan untuk membangun pesantren dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Alquran.

“Terima US$17.000 dan saat itu awalnya saya menolak, tidak mau terima. Terus saya dipaksa beliau mengatakan diberikan ke saya untuk syukuran saja karena ingin membantu perjuangan bapak karena perusahaan yang menang Alquran itu mengatakan mau mewakafkan tanahnya untuk membangun pesantren, dan saya katakan juga kalau saya mau membangun pesantren,” ungkap Abdul Kadir.

Advertisement

Dalam dakwaan Fadh disebutkan pada 28 September 2011, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra meminta kepada Zulkarnaen Djabar agar memberitahu Nasaruddin Umar bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia digeser menjadi posisi kedua. Sedangkan yang di posisi pertama adalah percetakan milik nonmuslim.

Atas permintaan tersebut, Zulkarnaen Djabar kemudian meneruskannya kepada Nasaruddin Umar melalui telepon, yang ditanggapi oleh Nasaruddin Umar agar Zulkarnaen Djabar memberikan saran guna diteruskan kepada ULP dan meminta agar Fadh menemui langsung Mashuri.

Pada 29 September 2011, Zulkarnaen Djabar menyampaikan kepada Abdul Karim menggunakan telepon genggam Fadh bahwa Nasaruddin Umar menyetujui permintaannya. Zulkarnaen menegaskan agar jangan sampai proyek pembuatan Alquran disabotase oleh orang-orang nonmuslim. Untuk itu Zulkarnaen Djabar meminta agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang sudah berpengalaman dimenangkan.

Advertisement

Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif