News
Kamis, 10 Agustus 2017 - 23:30 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Endus Pertemuan Novanto & Pimpinan Banggar untuk Tambah Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK mengendus indikasi pertemuan Setya Novanto dengan pimpinan kelengkapan DPR untuk menambah anggaran terkait kasus e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya pertemuan antara Setya Novanto dengan beberapa anggota DPR lainnya terkait penambahan anggaran proyek e-KTP.

Advertisement

Pelaksana Harian Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan guna menguak indikasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Melchias Markus Mekeng, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) saat pembahasan proyek e-KTP.

“Markus Mekeng diperiksa untuk mengklarifikasi indikasi pertemuan yang bersangkutan dengan tersangka SN [Setya Novanto] dalam proses pembahasan penambahan anggaran pada 2013,” paparnya, Kamis (10/8/2017).

Hingga Maret 2012, Konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek pengadaan e-KTP tidak dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Mereka masih menyisakan pengadaan blangko e-KTP sebanyak 65,3 juta keping senilai Rp1,045 triliun.

Advertisement

Menindaklanjuti hal itu, pada 9 Maret 2012, Gamawan Fauzi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemdagri dengan Komisi II DPR.

Beberapa bulan setelah itu, tepatnya 27 Juni 2012, Gamawan Fauzi melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut tercapai kesepakatan penambahan anggaran sebesar Rp1,045 triliun yang disalutkan dari APBN 2013.

Pada 5 Desember 2012, saat penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA), DPR menyetujui APBN 2013 untuk tambahan anggaran Rp1,492 triliun yang terdiri atas permintaan Mendagri Rp1,045 triliun Rp 447,6 miliar untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler pada 2013.

Advertisement

Di tengah pembahasan tersebut, Markus Nari — politikus Golkar yang kini menjadi tersangka — disinyalir meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, yang saat ini telah divonis 7 tahun penjara. Dalam persidangan Sugiharto, terdakwa II yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, mengungkapkan bahwa dia menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari.

Sementara itu Melchias Markus Mekeng yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK enggan memberikan komentar apapun. Dalam persidangan, dia mengatakan bahwa badan angggaran yang dipimpin olehnya hanya bertugas mengesahkan pembahasan anggaran yang telah dilakukan oleh Komisi II.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif