News
Rabu, 9 Agustus 2017 - 23:30 WIB

Sido Muncul Bantah Akuisisi Nyonya Meneer yang Pailit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik jamu PT Nyonya Meneer di Jl. Raya Kaligawe, Semarang, Jateng tampak lengang, Selasa (8/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

PT Sido Muncul Tbk menyatakan tidak akan mengakuisis Nyonya Meneer yang telah dinyatakan pailit.

Solopos.com, JAKARTA — PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. menyatakan tidak akan mengakuisisi perusahaan jamu Nyonya Meneer. Sementara itu, tim kurator menyebut belum ada kreditur yang mengajukan tagihan setelah Nyonya Meneer dinyatakan pailit.

Advertisement

Direktur Keuangan Sido Muncul Venancia Sri Indrijati Wijono mengungkapkan perseroan tidak akan membeli Nyonya Meneer. “Perusahaan tersebut sudah pailit. Tidak bisa diakuisisi dan akan diselesaikan oleh kurator,” ujarnya dalam konferensi pers di Bursa Efek Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Venancia menambahkan produk jamu perseroan dan Nyonya Meneer pun memiliki perbedaan. “Nyonya Meneer itu jamu tradisional. Sedangkan kami jamu tradisional hanya 15% porsinya,” tambahnya.

Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) menyatakan semenjak pendaftaran kreditor dilakukan, belum ada pihak yang mengajukan tagihannya ke kantor pusat Tim Kurator di Jakarta.

Advertisement

Penghubung tim kurator, Adhitya Prihandono, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada kreditur maupun debitur perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. “Untuk di Jakarta belum ada tagihan yang terkumpul,” kata Adhitya ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu.

Dia mengatakan para pihak yang berkepentingan dapat menghubungi kantor kurator hingga 21 Agustus mendatang dengan membawa kelengkapan berkas bukti tagihan. Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Nyonya Meneer Punya Tunggakan Iuran Besar.

Pada Kamis (3/8/2017) lalu, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015, batal. Dengan pembatalan homologasi ini, maka PT Njonja Meneer dinyatakan pailit.

Advertisement

Presiden Direktur Njonja Meneer Charles Saerang tidak merespons pertanyaan yang diajukan Bisnis/JIBI setelah tim kurator mengumumkan memulai proses pailit. Akan tetapi dalam kesempatan terpisah Charles mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum apalagi pihaknya terus berupaya menyelesaikan kewajiban sebagaimana amar keputusan pengadilan 2015 lalu.

Berdasarkan keputusan pengadilan 2015 itu nilai total utang Njonja Meneer mencapai Rp198,4 miliar. Kala itu sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.

Advertisement
Kata Kunci : Nyonya Meneer Sido Muncul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif