News
Rabu, 9 Agustus 2017 - 15:30 WIB

Rhoma Irama Ingin Nyalon Presiden, Partai Idaman Gugat UU Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Demi mencalonkan Rhoma Irama sebagai presiden, Partai Idaman menggugat UU Pemilu ke MK.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2017 dan ingin pembahasannya dipercepat.

Advertisement

Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama, mengungkapkan bahwa ada beberapa pasal yang ingin diuji oleh pihaknya. Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 22 huruf e ayat 1 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, bebas, umum, rahasia jujur, dan adil, dan diselenggarakan selama lima tahun sekali.

Selain itu, dia menggugat ayat 2 yang berbunyi pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden. “Yang kami gugat adalah ketentuan mengenai presidential treshold karena hal ini tidak jujur dan adil,” ujarnya, Rabu (9/8/2017).

Menurutnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 lalu, pelaksanaan pemilihan umum baik itu pemilihan legislatif maupun presiden serta wakilnya, diselenggarakan secara serempak. Dengan demikian, menurutnya landasan presidential treshold sebesar 20% berdasarkan pemilu sebelumnya (2014) tidak berdasar dan melanggar hak konstitusional warga negara.

Advertisement

Menurutnya, dinamika politik yang selalu berubah-ubah tidak bisa dijadikan landasan penetapan presidential treshold. Dia mencontohkan pada 2014, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh lonjakan suara yang cukup signifikan dan sebaliknya Partai Demokrat mengalami penurunan jumlah pemilih yang tidak kalah signifikannya.

“Pembatasan ini pun menutup hak konstitsusional rakyat untuk memilih presiden yang mereka kehendaki,” ungkapnya.

Partai Idaman, lanjutnya, telah berkomitmen untuk mengajukan ketua umumnya, yakni Rhoma Irama, untuk maju sebagai calon presiden. “Kalau tidak, untuk apa saya repot-repot datang ke MK”.

Advertisement

Adapun hal lain yang turut digugat oleh Partai Idaman yakni mengenai ketentuan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum yang selama ini hanya dilakukan terhadap partai baru dan tidak berlaku bagi partai lama. Pihaknya menginginkan perlakuan yang sama yakni semua partai sama-sama diverifikasi.

Raja dangdut tersebut menginginkan agar MK segera melakukan pembahasan permohonan uji materi UU tersebut mengingat aturan ini telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah meski belum dicatat ke dalam lembaran negara dan diberi nomor.

Advertisement
Kata Kunci : Pilpres 2019 UU Pemilu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif