News
Rabu, 9 Agustus 2017 - 14:39 WIB

Presiden Bantah Ada Kekuasaan Mutlak & Diktator di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Presiden Jokowi menegaskan tidak ada institusi negara yang memiliki kekuasaan mutlak apalagi diktator di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah membantah menjadi tudingan dirinya telah menjadi diktator, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemerintah memegang teguh konstitusi negara dalam membangun praktik demokrasi yang sehat. Presiden menegaskan kediktatoran tidak akan mendapatkan tempat di Indonesia.

Advertisement

Berbicara saat membuka simposium internasional Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Presiden menyebutkan dengan adanya konstitusi yang melembaga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memastikan adanya perimbangan kekuasaan antarlembaga negara yang satu sama lain saling mengawasi.

“Merujuk konstitusi kami, tidak ada satu pun institusi yang memiliki kekuasaan yang mutlak, apalagi seperti diktator,” ujar Presiden Joko Widodo melalui keterangan resmi, Rabu (9/8/2017).

Di hadapan para ketua atau pimpinan Mahkamah Konstitusi maupun institusi sejenis dari berbagai negara beserta tamu undangan, Presiden Jokowi menjelaskan implementasi konstitusi juga dapat mencegah munculnya mobokrasi yang memaksakan kehendak atas nama jumlah massa.

Advertisement

Dia mengatakan, dengan menjaga konstitusi negara yang dalam hal ini ialah Undang-Undang Dasar 1945, terbentuk koridor kehidupan demokrasi dalam bernegara. Meski demikian, lanjutnya, Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam menjalankan konstitusinya.

Jokowi mengemukakan berbagai perubahan serta kondisi yang tak menentu mendorong Indonesia dan bahkan dunia untuk menjadikan konstitusi dapat dipahami dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

“Dunia berubah dengan cepat. Banyak hal-hal baru yang muncul dibandingkan dengan dahulu saat konstitusi negara kita masing-masing disusun. Tantangan-tantangan baru terus bermunculan seperti radikalisme, terorisme, globalisasi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, kejahatan siber dan banyak lagi,” tuturnya.

Advertisement

Adapun, simposium internasional ini digelar pada 9-10 Agustus 2017. Simposium menjadi forum bertukar pikiran dan pengalaman bagi negara-negara anggota Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dalam memperkuat nilai-nilai konstitusi, negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif