Jogja
Rabu, 9 Agustus 2017 - 09:22 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Potensi Konflik Ketenagakerjaan, Pemerintah Belum Lakukan Pengawasan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Polemik taksi online, perlindungan pengemudi belum sepenuhnya terjamin.

Harianjogja.com, JOGJA — Sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir, pemerintah ternyata belum sekali pun melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi dalam jaringan (daring). Padahal, dengan status para pekerja yang hanya sebagai mitra kerja bagi perusahaan, jelas sangat berpotensi konflik ketenagakerjaan.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (8/8/2017) membenarkan belum adanya pengawasan tersebut. Pasalnya, ia berdalih, sejauh ini belum ada aduan atau kasus konflik ketenagakerjaan yang muncul antara perusahaan penyedia jasa tersebut dengan para sopir yang mereka pekerjakan.

Padahal, ia sendiri tak menampik, dengan status para sopir itu yang hanya sebagai mitra, jelas rawan terjadinya konflik. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, selama sudah ada pengupahan, ia menilai Undang-Undang (UU) Nomor 14/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah bisa diterapkan.

“Lagipula, macam-macam pola hubungan perusahaan dan tenaga kerja juga diatur kok di situ [UU 14/2003],” tegas Andung.

Advertisement

Oleh karena itulah, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pengawasan, khususnya terkait dengan dokumen-dokumen perjanjian antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Melalui dokumen itulah, pihaknya bisa memastikan hubungan kerja antara para sopir itu dengan perusahaan yang mempekerjakannya.

“Karena kalau sifatnya hanya mitra pun, seharusnya tetap ada dokumen perjanjian. Jika suatu saat nanti ada konflik dan sengketa, bisa diselesaikan secara hukum perdata,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif