Jogja
Rabu, 9 Agustus 2017 - 12:22 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Perusahaan Daring Sediakan Asuransi, Untuk Perlindungan Apa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Polemik taksi online, perlindungan pengemudi belum sepenuhnya terjamin.

Harianjogja.com, JOGJA — Sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir, pemerintah ternyata belum sekali pun melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi dalam jaringan (daring). Padahal, dengan status para pekerja yang hanya sebagai mitra kerja bagi perusahaan, jelas sangat berpotensi konflik ketenagakerjaan.

Advertisement

Baca Juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Potensi Konflik Ketenagakerjaan, Pemerintah Belum Lakukan Pengawasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi. Selain itu, ]pihaknya pun mengimbau kepada semua pihak yang terkait pada bisnis jasa transportasi dalam jaringan itu untuk melayangkan aduan kepada pihaknya jika ada keluhan. Hal itu menurut Andung akan memudahkan proses pemantauan penyusunan usulan terkait pengawasan itu kepada pihak pemerintah pusat.

“Karena perusahaan-perusahaan itu di sini kan hanya cabangnya saja. Sedangkan pusatnya tetap ada di Jakarta,” tuturnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (8/8/2017).

Advertisement

Terpisah, Wakil Direktur Gojek Wilayah Jawa Tengah-DIY mengaku, pihaknya memang tidak memiliki dokumen perjanjian yang seperti dimaksudkan oleh pihak Disnakertrans DIY itu. Begitu pula dengan armada yang digunakan, lantaran sifatnya hanya kemitraan, setiap pelamar diwajibkannya memiliki armada sendiri, baik roda dua maupun roda empat. Saat perekrutan, selama ini pihaknya hanya meminta persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Kendati begitu, ia membantah jika perusahaan lepas tangan begitu saja terhadap hak-hak para sopir yang direkrutnya tersebut. Salah satu yang dilakukan perusahaan adalah jaminan pertanggungan kecelakaan untuk setiap sopir selama yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Begitu juga terkait dengan kerusakan kendaraan, kami akan ganti sepenuhnya. Kecuali sopir armada mobil, kami tak menanggungnya. Itulah, kami wajibkan semua sopir armada mobil sudah mengasuransikan sendiri armadanya,” terang Delly.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif