Jateng
Rabu, 9 Agustus 2017 - 07:50 WIB

POLEMIK RSIS : Patuhi Permenkes, Yarsis Boleh Layani Pasien

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ruang RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, sepi pengunjung, Jumat (6/1/2016). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Polemik internal RSIS atau Yarsis berujung dengan terbitnya surat teguran dari DKK Sukoharjo.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) atau yang lebih dikenal dengan nama RS Yarsis. Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo, menilai Yarsis bisa beroperasi selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Permenkes 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Advertisement

“Kami enggak berhak mengeluarkan izin operasional untuk RSIS. Kalau tipe B, yang berhak mengeluarkan ya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Tapi, apa pun itu, RSIS boleh beroperasi asal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 56 Tahun 2014,” ujar Yulianto saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (8/8/2017).

[Baca juga Izin Habis, RSI Yarsis Surakarta Diminta Hentikan Pelayanan]

Sementara itu, Kepala BPMPTSP Jateng, Prasetyo Ariwibowo, belum bisa dimintai konfirmasi. Saat Semarangpos.com menghubungi ponselnya, sambungan tidak diterima. Begitu juga saat, saat Semarangpos.com mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp messenger (WA) hanya terlihat tanda centang berwarna biru tanpa respons balik.

Advertisement

Seperti diberitakan Semarangpos.com sebelumnya, RSIS yang terletak di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo itu mendapatkan teguran dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo karena dinilau tidak layak beroperasi. Dasarnya, RSIS dinilai DKK Sukoharjo tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Permenkes 56/2014.

[Baca juga Surat Teguran DKK Sukoharjo untuk RSI Yarsis Surakarta Tak Sesuai Permenkes]

Meski demikian, penasihat hukum RSIS, Yulius Eka Setiawan dan Wahyu Sri Wibowo, menilai teguran DKK Sukoharjo itu tidak tepat karena yang berhak mengeluarkan surat teguran kepada RSIS adalah Dinkes Jateng. “Surat teguran dari DKK Sukoharjo keliru dan tidak tepat. Status RSIS bukan rumah sakit kelas C melainkan kelas B yang menjadi wewenang Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,” kata Yulius saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif